PTPS Pemilu 2024, Apa Tugas dan Berapa Gaji Petugasnya?

Penulis: Saepul

PTPS Pemilu 2024
Foto (Pemkab Buleleng)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Salah satu elemen krusial dalam pelaksanaannya adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Petugas tersebut memiliki peranan penting untuk mengawal pelaksaan Pemilu 2024  dengan rasa tanggung jawab hingga tuntas. Namun, banyak orang ingin mengetahui tugas hingga gaji dari mereka.

Pengertian dan Tugas dari PTPS

PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS diatur dengan jelas, dengan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang PTPS.

BACA JUGA: Kisah Partai Buruh Jerman NSDAP, dari Gagal Pemilu Hingga Puncak Kekuasaan

Tugas utamanya adalah mencegah dugaan pelanggaran Pemilu. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan integritas.

Tugas yang dimaksud dari PTPS, tepatnya mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Mereka harus memastikan transparansi dan keabsahan setiap langkah.

Penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu juga menjadi tugas PTPS. Hal ini menciptakan saluran informasi yang efektif untuk mengatasi potensi pelanggaran.

Setiap PTPS memiliki wewenang tertentu sesuai Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu. Beberapa di antaranya mencakup:

  • Menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, PTPS memiliki keleluasaan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain, dengan persetujuan dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Ini memastikan kolaborasi yang efektif dalam pengawasan Pemilu.

PTPS memiliki aturan yang tegas terkait perilaku yang dilarang, seperti:

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih.
  • Melihat pemilih mencoblos surat suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dan pelaksanaan pemungutan suara.

Besaran Upah

Gaji PTPS Pemilu 2024 diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Rinciannya meliputi:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji PTPS: Rp1.000.000,00

PTPS Pemilu 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, serta gaji yang terukur, mereka menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Badan Koordinasi Penanganan Sungai Ciayumajakuning
Antisipasi Banjir Ciayumajakuning, BNPB Dorong Pembentukan Badan Koordinasi Penanganan Sungai
PSK MiChat Bogor
11 Wanita Diduga PSK MiChat dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor
Umuh Muchtar Berharap Pemain Rekrutan Persib Lebih Baik Dari Ciro Alves
Umuh Muchtar Berharap Pemain Rekrutan Persib Lebih Baik Dari Ciro Alves
Dapat Kesempatan Bermain, Dimas Drajad Bidik Tempat di Skuat Timnas Indonesia
Dapat Kesempatan Bermain, Dimas Drajad Bidik Tempat di Skuat Timnas Indonesia
barak militer
KPAI: Siswa Diancam Tak Naik Kelas Jika Tolak Ikut Barak Militer
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
Headline
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.