BANDUNG,TM.ID: Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Salah satu elemen krusial dalam pelaksanaannya adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Petugas tersebut memiliki peranan penting untuk mengawal pelaksaan Pemilu 2024 dengan rasa tanggung jawab hingga tuntas. Namun, banyak orang ingin mengetahui tugas hingga gaji dari mereka.
Pengertian dan Tugas dari PTPS
PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS diatur dengan jelas, dengan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang PTPS.
BACA JUGA: Kisah Partai Buruh Jerman NSDAP, dari Gagal Pemilu Hingga Puncak Kekuasaan
Tugas utamanya adalah mencegah dugaan pelanggaran Pemilu. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan integritas.
Tugas yang dimaksud dari PTPS, tepatnya mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Mereka harus memastikan transparansi dan keabsahan setiap langkah.
Penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu juga menjadi tugas PTPS. Hal ini menciptakan saluran informasi yang efektif untuk mengatasi potensi pelanggaran.
Setiap PTPS memiliki wewenang tertentu sesuai Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu. Beberapa di antaranya mencakup:
- Menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, PTPS memiliki keleluasaan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain, dengan persetujuan dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Ini memastikan kolaborasi yang efektif dalam pengawasan Pemilu.
PTPS memiliki aturan yang tegas terkait perilaku yang dilarang, seperti:
- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih.
- Melihat pemilih mencoblos surat suara.
- Mengganggu kerja KPPS dan pelaksanaan pemungutan suara.
Besaran Upah
Gaji PTPS Pemilu 2024 diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Rinciannya meliputi:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
- Gaji PTPS: Rp1.000.000,00
PTPS Pemilu 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, serta gaji yang terukur, mereka menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik.
(Saepul/Aak)