PTPS Pemilu 2024, Apa Tugas dan Berapa Gaji Petugasnya?

PTPS Pemilu 2024
Foto (Pemkab Buleleng)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Salah satu elemen krusial dalam pelaksanaannya adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Petugas tersebut memiliki peranan penting untuk mengawal pelaksaan Pemilu 2024  dengan rasa tanggung jawab hingga tuntas. Namun, banyak orang ingin mengetahui tugas hingga gaji dari mereka.

Pengertian dan Tugas dari PTPS

PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS diatur dengan jelas, dengan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang PTPS.

BACA JUGA: Kisah Partai Buruh Jerman NSDAP, dari Gagal Pemilu Hingga Puncak Kekuasaan

Tugas utamanya adalah mencegah dugaan pelanggaran Pemilu. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan integritas.

Tugas yang dimaksud dari PTPS, tepatnya mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Mereka harus memastikan transparansi dan keabsahan setiap langkah.

Penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu juga menjadi tugas PTPS. Hal ini menciptakan saluran informasi yang efektif untuk mengatasi potensi pelanggaran.

Setiap PTPS memiliki wewenang tertentu sesuai Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu. Beberapa di antaranya mencakup:

  • Menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, PTPS memiliki keleluasaan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain, dengan persetujuan dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Ini memastikan kolaborasi yang efektif dalam pengawasan Pemilu.

PTPS memiliki aturan yang tegas terkait perilaku yang dilarang, seperti:

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih.
  • Melihat pemilih mencoblos surat suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dan pelaksanaan pemungutan suara.

Besaran Upah

Gaji PTPS Pemilu 2024 diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Rinciannya meliputi:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji PTPS: Rp1.000.000,00

PTPS Pemilu 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, serta gaji yang terukur, mereka menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.