BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — PT Tri Jaya Sukses Abadi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terindikasi melakukan membuang limbah berbahaya B3 ke lingkungan sekitar.
Menanggapi laporan dari masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun melalui media sosial mengenai pencemaran lingkungan akibat limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor segera mengambil tindakan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di sejumlah lokasi industri di wilayah timur Kabupaten Bogor pada Jumat (23/5/25).
Tim Sidak terdiri dari petugas DLH Kabupaten Bogor, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim Syslab, serta perwakilan Pemerintah Desa setempat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di PT Tri Jaya Sukses Abadi menemukan beberapa pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda,” terang Gantara dalam keterangan resmi Pemkab Bogor, dikutip Minggu (25/5).
Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan, pengolahan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan, serta empat titik pelanggaran lain yang teridentifikasi melalui pemasangan saluran PPLH.
Lokasi pelanggaran mencakup area peredam kemasan yang terkontaminasi limbah B3, area abu batubara dan limpasan udara yang tercampur abu, area pembuangan limbah udara dengan pH asam dari proses pengovenan, serta area pembuangan debu cerobong dan serabut kain yang terkontaminasi B3.
Selain itu, tim juga mengambil sampel air limbah dari outlet IPAL serta sampel dari badan air di hulu dan hilir perusahaan.
Gantara menegaskan bahwa pihak perusahaan akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
BACA JUGA
Mahasiswa UNAIR Sulap Limbah Jadi Inovasi Bisnis Berkelanjutan
Buang Limbah Medis, RS Bayukarta dan RS Hermina Disanksi DLHK Karawang
Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, atau denda.
Tim juga melakukan verifikasi di PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran. Pengambilan sampel di titik outpoll juga tidak menunjukkan adanya polusi sesuai dengan laporan sebelumnya.
Selain itu, tim memeriksa aduan terkait pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citereup. Di lokasi ini ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, sehingga dilakukan pemasangan garis PPLH.
Gantara menambahkan bahwa tim Syslab juga mengambil sampel IPAL di sekitar perusahaan untuk memastikan kepatuhan. Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran, sanksi administratif, paksaan pemerintah, dan denda akan diberlakukan. Perusahaan juga diwajibkan memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan IPAL.
Ia menekankan bahwa operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha di Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari bersama-sama menjaga alam, karena alam adalah milik kita semua,” pungkasnya.
(Aak)