TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan tanggal 19 April 2025 sebagai hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Dengan waktu tersisa, KPU memaksimalkan berbagai upaya untuk sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi itu, dilakukan melalui media sosial. Hal itu mengingat, hampir semua lapisan masyarakat saat ini menggunakan media sosial dalam mengisi aktivitas. Selain itu, KPU juga memaksimalkan peran PPK dan PPS tingkat desa.
“Kita manfaatkan media sosial untuk sosialisasi kepada masyarakat, selain tentunya menggerakkan PPK dan PPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, Selasa 11 Maret 2025.
BACA JUGA:
KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Maksimalkan Sosialisasi dan Anggaran PSU
KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Berkas Persyaratan Ai Diantani Lengkap
Setelah pelaksaa PSU, lanjut Ami, pihaknya langsung melakukan perhitungan suara, kemudian hasilnya dilaporkan ke KPU RI. Dengan adanya kepastian jadwal ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam proses demokrasi ini.
“Kesuksesan PSU akan bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab,” ujar Ami.
(Doel/Usk)