JAKARTA, TM.ID: Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menganggap gugatan uji materil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia Capres-Cawapres yang diatur di UU Pemilu harus dilawan.
Menurutnya, gugatan tersebut dinilai salah secara konstitusi.
Pernyataan itu dia sampaikan berkaitan dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai UU. Meskipun demikian, sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.
“Secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat usia capres-cawapres melalui putusan MK itu? Jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah sangat salah dan harus dilawan!” kata Denny di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (25/7/2023).
BACA JUGA: Survei New Indonesia: Elektabilitas Prabowo Unggul 26,5 Persen
Dia berpendapat PSI bukan memperjuangkan hukum atau hak anak muda. Menurut Denny, PSI memiliki intrik politik agar Gibran bisa ikut bertanding di Pilpres 2024 dengan memohon penurunan syarat usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu pun mengatakan PSI bukan parpol yang independen karena selalu sejalan dengan kepentingan politik pribadi Jokowi.
“Termasuk soal dinasti Jokowi dan perwalikotaan Kaesang di Depok. Oleh sebab itu, kemungkinan permohonan uji syarat usia cawapres menjadi 35 tahun mesti dibaca sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran menjadi cawapres,” kata dia.
Selain itu, kata dia, MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal usia capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.
Artinya, kata dia, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen.
“Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi,” ucapnya.
Denny menegaskan hukum tidak boleh dipermainkan dan disesuaikan dengan kepentingan politik siapapun. Denny berharap MK tak mengabulkan gugatan PSI itu karena faktor Gibran atau Jokowi.
“Kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak,” katanya.
Gugatan soal syarat minimal usia capres-cawapres di UU Pemilu itu diajukan PSI ke MK pada 9 Maret lalu. PSI tidak setuju dengan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun dan menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
(Aziz/Budis)