Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Harus Dilawan!

Penulis: aziz

usia capres-cawapres. (mkri.id)
Ilustrasi - Usia capres-cawapres. (mkri.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menganggap gugatan uji materil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia Capres-Cawapres yang diatur di UU Pemilu harus dilawan.

Menurutnya, gugatan tersebut dinilai salah secara konstitusi.

Pernyataan itu dia sampaikan berkaitan dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai UU. Meskipun demikian, sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.

“Secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat usia capres-cawapres melalui putusan MK itu? Jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah sangat salah dan harus dilawan!” kata Denny di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA: Survei New Indonesia: Elektabilitas Prabowo Unggul 26,5 Persen

Dia berpendapat PSI bukan memperjuangkan hukum atau hak anak muda. Menurut Denny, PSI memiliki intrik politik agar Gibran bisa ikut bertanding di Pilpres 2024 dengan memohon penurunan syarat usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu pun mengatakan PSI bukan parpol yang independen karena selalu sejalan dengan kepentingan politik pribadi Jokowi.

“Termasuk soal dinasti Jokowi dan perwalikotaan Kaesang di Depok. Oleh sebab itu, kemungkinan permohonan uji syarat usia cawapres menjadi 35 tahun mesti dibaca sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran menjadi cawapres,” kata dia.

Selain itu, kata dia, MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal usia capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.

Artinya, kata dia, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen.

“Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi,” ucapnya.

Denny menegaskan hukum tidak boleh dipermainkan dan disesuaikan dengan kepentingan politik siapapun. Denny berharap MK tak mengabulkan gugatan PSI itu karena faktor Gibran atau Jokowi.

“Kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak,” katanya.

Gugatan soal syarat minimal usia capres-cawapres di UU Pemilu itu diajukan PSI ke MK pada 9 Maret lalu. PSI tidak setuju dengan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun dan menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Setelah Pergi Dari Persib, Sosok Ini Resmi Gabung Bhayangkara FC 
Setelah Pergi Dari Persib, Sosok Ini Resmi Gabung Bhayangkara FC 
Ole Romeny
Momen Ole Romeny Tepuk Pundak Prabowo, Netizen 'Bestie Banget'
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
Jeka Saragih
Jeka Saragih Tampil di UFC 316, Siap Hadapi Petarung Korea Selatan
Isack Hadjar
Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Headline
artbound
Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
aktivitas gempa gunung tangkuban parahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Parahu Menurun, Masyarakat Tetap Waspada!
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.