Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Harus Dilawan!

Penulis: aziz

usia capres-cawapres. (mkri.id)
Ilustrasi - Usia capres-cawapres. (mkri.id)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menganggap gugatan uji materil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia Capres-Cawapres yang diatur di UU Pemilu harus dilawan.

Menurutnya, gugatan tersebut dinilai salah secara konstitusi.

Pernyataan itu dia sampaikan berkaitan dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai UU. Meskipun demikian, sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.

“Secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat usia capres-cawapres melalui putusan MK itu? Jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah sangat salah dan harus dilawan!” kata Denny di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA: Survei New Indonesia: Elektabilitas Prabowo Unggul 26,5 Persen

Dia berpendapat PSI bukan memperjuangkan hukum atau hak anak muda. Menurut Denny, PSI memiliki intrik politik agar Gibran bisa ikut bertanding di Pilpres 2024 dengan memohon penurunan syarat usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu pun mengatakan PSI bukan parpol yang independen karena selalu sejalan dengan kepentingan politik pribadi Jokowi.

“Termasuk soal dinasti Jokowi dan perwalikotaan Kaesang di Depok. Oleh sebab itu, kemungkinan permohonan uji syarat usia cawapres menjadi 35 tahun mesti dibaca sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran menjadi cawapres,” kata dia.

Selain itu, kata dia, MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal usia capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.

Artinya, kata dia, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen.

“Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi,” ucapnya.

Denny menegaskan hukum tidak boleh dipermainkan dan disesuaikan dengan kepentingan politik siapapun. Denny berharap MK tak mengabulkan gugatan PSI itu karena faktor Gibran atau Jokowi.

“Kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak,” katanya.

Gugatan soal syarat minimal usia capres-cawapres di UU Pemilu itu diajukan PSI ke MK pada 9 Maret lalu. PSI tidak setuju dengan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun dan menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jaecoo j7 shs
Sudah Mendarat di Indonesia, Hasil Uji Tabrak JAECOO J7 SHS Bukan Kaleng-Kaleng!
CoComelon Sing A-Long Live
Nadine Chandrawinata Ajak Anak Nonton CoComelon Live, di Sini Mereka Joget Terus!
Panggonan Wingit 2
Teror Maghrib dan Misteri Lantai 6: Panggonan Wingit 2 Siap Bikin Merinding di Netflix!"
harley davidson promo harga
Harley Davidson Tak Tanggung Beri Promo Harga untuk 3 Model Moge di Indonesia!
perodua mobil listrik
Perodua Pamerkan Mobil Listrik Pertama, Kok Cuma Setengah?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.