Prostitusi Online, Polda Sulteng Tetapkan 4 Tersangka

prostitusi online
Prostistusi Online di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.(net)

Bagikan

PALU,TM.ID : Prostistusi Online di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Minggu (29/5/2023).

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IJM, MDR, ADP, dan MA serta dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (6/5/2023).

Menurut Djoko, penangkapan  tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan, kata dia, dua wanita dan empat pria diamankan beserta barang bukti berupa enam unit smartphone berbagai merek, dua lembar nota hotel, dan satu kartu tanda penduduk (KTP).

Ia mengatakan dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berstatus mahasiswa. Sementara dua wanita yang turut diamankan berinisial D (21) beralamat di Kabupaten Sigi dan inisial RA (19) beralamat di Kota Palu.

BACA JUGA: Tawuran Jogja, Ratusan Orang Digiring ke Mapolda DIY

Dia menjelaskan bahwa prostitusi daring dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan pemesanan di dua kamar hotel, yakni satu kamar untuk pelaku dan korban, sementara satu kamar lainnya untuk melayani tamu yang telah melakukan booking online (BO) atau pemesanan daring.

“Pelaku menggunakan aplikasi daring untuk mempromosikan korban, setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, kemudian korban memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan,” katanya.

Dia menambahkan jasa praktik prostitusi daring tersebut dimulai Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta dan tersangka mendapatkan bagian mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Praperadilan Tom Lembong
Ahli di Praperadilan Tom Lembong: Ekspose BPKP Bukan Bukti Kerugian Negara
Konser Kang Daniel
Kang Daniel Umumkan Tur Konser, Indonesia Kembali Terlewatkan
Paslon ASIH Gelar Senam Kolosal di Tegallega
Gelar Senam Kolosal di Tegallega, Paslon ASIH: Ingin Bawa Jabar Terbang Lebih Maju
uji sim c (2)
Tips Sukses Uji Sim C, Poin Pertama Jadi Kunci!
Vokalis Annalynn
Vokalis Annalynn Akui Palsukan Diagnosa Kanker Lambung, Gunakan Donasi untuk Bayar Utang
Berita Lainnya

1

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Dapat Dukungan Baru, Pasangan HD Jadikan UHC Program Prioritas Bagi Masyarakat

5

Kadis Dilingkup Pemkot Tidore Kepulauan Diduga Tidak Netral
Headline
Kemendag Sebut Pasokan Minyak Goreng Dinyatakan Aman untuk Natal 2024
Kemendag Sebut Pasokan Minyak Goreng Dinyatakan Aman untuk Natal 2024
Pieter Huistra: Tidak Ada VAR Hari Ini
Pieter Huistra: Tidak Ada VAR Hari Ini
Livoli Divisi Utama 2024
Daftar Peraih Penghargaan Individu Livoli Divisi Utama 2024, Mediol Stiovanny Yoku Raih MPV
Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama
Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama setelah KalahkanTNI AL