Proses Verpak Parpol Diduga Curang, Bamsoet Sarankan Pemerintah panggil KPU

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Dugaan kecurangan proses verifikasi faktual (verpak) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terus menyeruak. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan pemerintah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan kecurangan tersebut.

Pemanggilan tersebut kata Bamsoet dimaksudkan agar KPU memberikan penjelasan atas dugaan kecurangan tersebut sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif publik terhadap kinerja KPU.

“Memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan segera memberikan klarifikasi serta penjelasan terhadap isu adanya dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Bamsoet meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dibantu kepolisian melakukan pemantauan dan mengecek validitas verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024 terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU.

“Dengan demikian dapat dipastikan proses tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, adil, dan objektif untuk mewujudkan proses seluruh tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Ia meminta Bawaslu tetap melakukan pemantauan kelanjutan proses tahapan pemilu di 12 kabupaten dan tujuh provinsi yang diduga terdapat kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024 sehingga dipastikan proses tahapan pemilu selanjutnya bersih dan bebas dari kecurangan.
Bamsoet meminta Bawaslu mengawasi seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari kecurangan ataupun pelanggaran, termasuk pengawasan validitas dan keakuratan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

BACA JUGA:PAN Tak Ambil Pusing Bamsoet Terus Berkoar Soal Isu Presiden 3 Periode

Sebelumnya, Minggu (18/12), dugaan intervensi KPU pusat kepada anggota KPU di tingkat provinsi itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam konferensi pers secara daring.

Dalam kesempatan itu, koalisi masyarakat sipil tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan aduan serta informasi yang mereka terima, setidaknya ada 12 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.

Adapun, Senin (19/12), KPU RI membantah dugaan jajarannya melakukan intervensi terhadap hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

“Iya (KPU membantah), tidak ada (intervensi). Kalau pun ada titik yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami,” kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan Partai Ummat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Watak Hanoman
Watak Tokoh Pewayangan Hanoman dalam Ramayana
Sungai Seine Olimpiade Paris
Sejarah Sungai Seine yang Jadi Saksi Pembukaan Olimpiade Paris!
Fakta Alengka Ayodhya
Fakta Menarik tentang Alengka dan Ayodhya dalam Rahvayana
olimpiade paris 2024-1
Mengenal Phyrge, Maskot Olimpiade Paris 2024
Sister City Park Yakni Taman Baru yang Dihadirkan Pemkot Bandung
Sister City Park Yakni Taman Baru yang Dihadirkan Pemkot Bandung
Berita Lainnya

1

IKTK Peduli, Bantu Korban Banjir Halmahera Tengah

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

PT. Tekindo Energi dan PT. GMG, Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Halteng

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Prabowo Akan Respons Keinginan PKS
Airlangga: Prabowo Akan Respons Keinginan PKS
Kebakaran Terjadi di Jalan Dago Kota Bandung
Kebakaran Terjadi di Jalan Dago Kota Bandung
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati
Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak, Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati