Penggelapan, Polisi Jebloskan Wakil Ketua DPRD Sukabumi ke Penjara

penggelapan mobil
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

SUKABUMI,TM.ID : Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pihaknya menjebloskan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA (42) ke penjara akibat terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik sebuah rental di Cijagra Kota Bandung.

“Selain menetapkan JA menjadi tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menahan tersangka lainnya berinisial H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero,” kata Zainal di Sukabumi, Kamis (30/3/2023).

Menurut Zainal, penahanan politisi Partai Golkar ini setelah JA dan rekannya yakni H memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jumat (24/3/2023) malam.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Kota Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per-pekan dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Tak Akan Beri Ruang Para Pelaku Premanisme

Namun, setelah lima bulan mobil tersebut disewa, korban meminta JA untuk mengembalikannya dengan alasan untuk perbaikan berkala. Tetapi setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan tidak mendapatkan jawaban atau respon dari JA.

Karena kesal tidak ada kepastian akhirnya korban pun mendatangi JA di Sukabumi, dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.

Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan atau digelapkan oleh JA secara sepihak maka korban pun melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Pada kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing. Akibat ulah nya wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026