JAKARTA,TM.ID: Hakim Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konsitusi menggantikan Anwar Usman, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo ditunjuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Profil Suhartoyo
Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu, dikenal sebagai berkepribadian sederhana, tidak terlintas sebelumnya dirinya akan menjadi seorang penegak hukum. Justru, Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.
BACA JUGA: Suhartoyo Gantikan Posisi Anwar Usman, Dilantik Jadi Ketua MK
Melansir laman MK RI, namun takdir berkata lain, ia menjadi seorang hakim yang memegang peranan penting di berbagai Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Karirnya bermula ketika Suhartoyo gagal menjadi mahasiswa ilmu politik sosial. Meskipun gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik, dia memutuskan mendaftar sebagai mahasiswa ilmu hukum dengan keyakinan bahwa kedua bidang studi tersebut sebenarnya memiliki orientasi yang tidak jauh berbeda.
Tidak seperti rencana awalnya menjadi jaksa, takdir membawanya untuk menjadi seorang hakim. Pada tahun 1986, ia memulai tugasnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Dari sana, dedikasinya terhadap keadilan dan pengetahuannya dalam ilmu hukum membawa namanya berkibar di berbagai Pengadilan Negeri, termasuk Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), dan Hakim PN Bekasi (2006).
Pencapaian karir Suhartoyo tidak berhenti sampai di situ. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), dan terus menduduki posisi penting, termasuk sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada tahun 2011.
Dalam perjalanannya karirnya, dedikasinya terhadap keadilan terlihat melalui berbagai kontribusinya dalam sistem peradilan. Suhartoyo ia tidak hanya menjalankan tugasnya dengan cermat di pengadilan, tetapi juga terlibat dalam berbagai keputusan dan kebijakan yang membentuk arah perkembangan peradilan di Indonesia.
(Saepul/Usk)