Profil Almas Tsaqibbirru yang Gugat Gibran Terkait Wanprestasi

Penulis: Anisa

Almas Tsaqibbirru
(RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang mendaftarkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, (29/01/2024). Gugatan ini tidak hanya melibatkan isu wanprestasi, tetapi juga mengaitkan perjalanan Gibran dalam dunia politik, khususnya Pilpres 2024.

Gugatan

Gugatan Almas ini menjadi sorotan karena memiliki akar yang dalam di dunia politik. Sebelumnya, Almas telah mempertanyakan batasan usia calon presiden-calon wakil presiden yang memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju, asalkan pernah menjadi Kepala Daerah.

Gugatannya terkait batasan usia ini menciptakan perdebatan dan memberikan kontribusi pada perubahan regulasi terkait syarat pencalonan. Gibran akhirnya memiliki peluang untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Profil Almas Tsaqibbirru

Sebagai mahasiswa yang meraih gelar sarjana dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Surakarta, Almas telah melalui perjalanan akademis selama 4 tahun. Lulus dari semester Ganjil 2019, Almas adalah sosok yang berasal dari daerah Jebres, Surakarta, dan merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Almas Tsaqibbirru terlibat dalam uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatannya bertujuan agar MK mengizinkan individu yang pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Dia menjelaskan bahwa motivasinya untuk melakukan gugatan ini berasal dari kekagumannya terhadap Gibran. Menurut Almas, kepemimpinan Gibran sebagai wali kota telah menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Surakarta.

BACA JUGA: Viral! Beras Bulog Tertempel Stiker Prabowo Gibran, Cak Imin: Miskin etika!

Dari Penggemar menjadi Penggugat

Namun, kabar terbaru mengejutkan masyarakat. Almas, yang sebelumnya mengagumi Gibran, kini mengajukan gugatan wanprestasi terhadap calon wakil presiden nomor urut 2. Gugatan ini terdaftar dua kali, pertama pada 22 Januari 2024, dan yang kedua pada 29 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam gugatan pertamanya, Almas merasa dirugikan sebesar Rp10 juta dan meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar jumlah tersebut. Gugatan kedua, yang masih berkategori wanprestasi, mengindikasikan perpanjangan konflik hukum ini.

 

(Kaje/Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
contraflow ruas tol cikampek
Long Weekend, Contraflow Berlaku di Ruas Tol Cikampek
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Lawan Bank Emok
Sheila Dara
Sheila Dara Ungkap Sisi Tak Terduga Jadi Istri Vidi Aldiano
Korupsi angkutan sampah
2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.