BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TK ditahan karena memproduksi dan menjual konten pornografi saat berada di Bali melalui akun media sosial.
Dalam aksinya, TK mencari pasangan untuk berhubungan seksual yang kemudian direkam dan dijual secara daring.
TK memasuki wilayah Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan visa kunjungan, dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dari Bangkok, Thailand.
Selama di Bali, TK menjalani gaya hidup backpacker dan mencari calon pemeran video porno di berbagai tempat hiburan. Diduga, setidaknya dua warga negara Indonesia menjadi korban dari aksinya.
Ia akhirnya ditangkap pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya, pada 9 April 2025, TK dipindahkan ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Petugas imigrasi menyita berbagai perangkat elektronik yang digunakan pelaku untuk menyimpan video pornografi, termasuk kamera, alat perekam, ponsel, tablet, dan hard disk eksternal. Dari penyitaan tersebut, ditemukan ratusan video dengan kualitas amatir.
Saat ini, TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Apabila berkas penyidikan dinyatakan lengkap, kasus ini akan diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, dari aspek pelanggaran keimigrasian, TK diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan warga asing yang meresahkan masyarakat Indonesia.
“Terlebih berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” kata Agus mengutip Antara pada Jumat (23/5/2025).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum serta melindungi kehormatan bangsa dari berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia dan menindak tegas terhadap siapa pun yang tidak menghormati kedaulatan hukum dan ideologi negara serta tidak memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” kata Yuldi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Ditjen Imigrasi pada Rabu ini melakukan ekspos kasus satu orang warga negara AS berinisial TK yang ditahan karena diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia dan memperjualbelikannya melalui media sosial.
Ditangkap oleh Tim Patroli Siber
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025. Saat itu, ditemukan unggahan di platform media sosial X dari akun bernama @oliver_woodx yang memuat promosi konten video pornografi berbayar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap akun tersebut, yang ternyata juga terhubung dengan sebuah grup di aplikasi Telegram yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
“Selanjutnya, berdasarkan pengamatan melalui face recognition yang terintegrasi dengan sistem kami, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Berdasarkan database yang kami miliki, ditemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah TK,” kata Yuldi.
Dari hasil penelusuran, TK diketahui masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Dari Bangkok, Thailand, dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan analisis forensik digital terhadap perangkat elektronik yang disita dari TK, Imigrasi menemukan bahwa akun X @oliver_woodx memang milik TK. Temuan ini diperkuat dengan hasil forensik digital yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
TK kini berstatus tersangka dan ditahan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Nantinya, apabila berkas perkara sudah lengkap, Imigrasi akan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pidana umum.
“Kalau berkas perkara sudah kami terima di Jampidum, kami akan melakukan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) secepatnya untuk kami segera limpahkan ke pengadilan,” kata Kasubdit Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung Hadiman dalam kesempatan yang sama.
Warga Negara Rusia Operasikan Jasa Prostitusi di Bali
Pelanggaran hukum juga dilakukan dua turis asal Rusia, dengan cara membuka praktik prostitusi di Bali dengan memanfaatkan warga Rusia sebagai wanita penghiburnya. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Badung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua warga negara Rusia Anastasia Koveziuk, 26 tahun, dan Maksim Tokarev, 32 tahun, satu tahun penjara dalam kasus prostitusi daring jaringan internasional.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 15 Mei 2025, Jaksa menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi dengan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyediakan jasa pornografi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anastasia Koveziuk dan terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan JPU yang dikutip Antara dari surat tuntutan yang ditandatangani Jaksa Made Hendra Pranata.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, keduanya terlihat mengenakan rompi merah dan diborgol saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut dakwaan Jaksa, kedua terdakwa berperan sebagai operator dari sebuah situs layanan prostitusi daring yang beroperasi di Bali.
Mereka juga diduga merekrut dan mengeksploitasi seorang perempuan asal Rusia.
Jaksa menjelaskan bahwa keduanya menawarkan jasa prostitusi dengan merekrut wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Telegram. Salah satu korban, yang dijadikan PSK, disebut telah bekerja di bawah kendali kedua terdakwa sejak 29 Desember 2024 di Bali.
Modus yang digunakan dalam praktik prostitusi tersebut mirip dengan yang dijalankan di Thailand.
Terdakwa Anastasia Koveziuk diketahui menyediakan tempat tinggal untuk korban bernama Pamela di sebuah apartemen, dan melarangnya menginap di hotel lain.
Baca Juga:
Prostitusi Online Bayangi IKN, Satpol PP Desak Sinergi Semua Pihak
Jaringan Prostitusi Internasional Terbongkar di Bali, Dua Warga Rusia Diamankan
Berdasarkan surat dakwaan, Pamela melayani pelanggan dengan tarif antara Rp4 juta hingga Rp5,7 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai, transfer ke rekening atas nama Anastasia Koveziuk, atau melalui mata uang kripto.
Pembagian hasil dari jasa tersebut adalah 50 persen untuk Pamela, 40 persen untuk Anastasia sebagai pemimpin, dan 10 persen untuk Maksim Tokarev sebagai operator atau manajer.
Polres Badung kemudian melakukan penggerebekan di lokasi operasional para terdakwa yang terletak di Jalan Berawa, Kabupaten Badung, pada 10 Januari 2025 pukul 03.22 WITA.
(Virdiya/Budis)