Presiden Setujui Pemberian Amnesti Kepada Narapidana Tertentu, Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

Penulis: usamah

ICJR Minta Proses Amnesti 40.000 Narapidana Harus Akuntabel
Dari kiri ke kanan, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dok. BPMI Setpres)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. mengataka, Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk memberikan amnesti kepada narapidana dengan kasus tertentu.

Menurutnya, keputusan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Pemberian ini nantinya akan mencakup beberapa kategori narapidana.

“Terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” kata Supratman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat terbatas bersama Presiden di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, juga ada beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan. Termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa.

“Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV. Itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujarnya.

BACA JUGA: Kecam Serangan Israel, Gelombang Unjuk Rasa Mahasiswa di AS Kian Meluas

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang. Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ucapnya.

Pemerintah juga akan memberikan amnesti kepada pihak yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika. “Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Optimisme Nick Kuipers Ketika Badai Cedera
Tiga Pemain Diisukan Hengkang, Begini Jawaban Manajemen Persib
Aktor Korea
Deretan Idol dan Aktor Korea Ini Bebas Wamil di 2025
Rafathar
Rafathar Ngaduin Nagita ke Dedi Mulyadi, "Kang Dedi nih kang Dedi"
Pemalak berkedok pak ogah
2 Pemalak Berkedok 'Pak Ogah' di Kebon Kosong Kemayoran Ditangkap Polisi
Optimis Raih Gelar Juara, Ciro Alves Ogah Bebani Diri di Sisa 7 Pertandingan
Ciro Alves Tuntaskan Kompetisi Musim Ini Lebih Cepat 
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

BREAKING NEWS! Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang

4

BGN Buka 90 Ribu Lowongan Kerja bagi Sarjana Fresh Graduete Untuk MBG

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
lowongan kerja bgn
BGN Buka 90 Ribu Lowongan Kerja bagi Sarjana Fresh Graduete Untuk MBG
jemaah haji ingin pulang
Ingat Sapi Belum Makan, Jemaah Haji Hampir Pulang Jalan Kaki ke Jember
unnamed
Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Mardjoeki Nalapraya Wafat di Usia 93 Tahun
panasonic PHK
Panasonic PHK 10.000 Karyawan, Pemerintah Diminta Segera Bertindak!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.