Presiden Setujui Pemberian Amnesti Kepada Narapidana Tertentu, Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

Presiden Setujui Pemberian Amnesti Kepada Narapidana Tertentu
Dari kiri ke kanan, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dok. BPMI Setpres)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. mengataka, Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk memberikan amnesti kepada narapidana dengan kasus tertentu.

Menurutnya, keputusan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Pemberian ini nantinya akan mencakup beberapa kategori narapidana.

“Terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” kata Supratman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat terbatas bersama Presiden di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, juga ada beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan. Termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa.

“Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV. Itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujarnya.

BACA JUGA: Kecam Serangan Israel, Gelombang Unjuk Rasa Mahasiswa di AS Kian Meluas

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang. Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ucapnya.

Pemerintah juga akan memberikan amnesti kepada pihak yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika. “Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BBM subsidi untuk ojol
Bahlil Pastikan Ojek Online Terima Subsidi BBM
pungli rutan KPK
15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara!
penganiayaan dokter koas
Permintaan Damai Pelaku Pemukulan Dokter Koas Ditolak Keluarga Korban
amnesti untuk napi
Puluhan Ribu Napi Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Jenis Kasusnya
David da Silva Cetak Gol ke-100 di Kompetisi Liga 1
David da Silva Cetak Gol ke-100 di Kompetisi Liga 1
Berita Lainnya

1

Tekindo Energi, GMG dan TMR Kukuhkan Pengurus BUMDes Lagae Loe di Desa Lelilef

2

Eks Kepala BNN: Penegakan Hukum Narkoba Harus Menyentuh Akar Masalah

3

Holding Group Gandeng Pemdes Saway, BUMDes Saway dan SMK 2 Halteng dalam Bulan Bakti Gotong Royong Menyambut Natal dan Tahun Baru

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
pencurian pecah kaca mobil, bank mandiri, lippo Cikarang
10 Menit Parkir di Bank Mandiri Lippo Cikarang, Pecah Kaca Mobil dan Rp600 Juta Dicuri
Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar
Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Berhasil Dibongkar Polres Gowa
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 14 Desember
Geram Dengan Penampilan Pemain Pengganti
Geram Dengan Penampilan Pemain Pengganti, Bojan Hodak: Mereka Seperti Datang Untuk Berlibur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.