BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan setelah rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan angka 6 persen.
Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh. “Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap kenaikan upah dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi solusi atas tuntutan buruh yang menginginkan perbaikan kesejahteraan di tengah meningkatnya biaya hidup.