Presiden Prabowo Terdaftar Nyoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Bogor

KIPP Indonesia Minta MK Beri Ruang untuk Pemilihan yang Demokrasi
Ilustrasi-Pilkada (pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menggunakan hak pilih (mencoblos) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di TPS tempat Presiden mencoblos, Prabowo terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor 414.

Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut sebanyak 594 orang, belum termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Mengutip Antara berdasarkan pantauan dari lokasi pada Rabu, pukul 07.10 WIB, situasi TPS 08 Desa Bojong Koneng telah dipadati wartawan yang akan meliput kegiatan Presiden. Sejumlah Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) juga nampak mengatur alur keluar masuk area TPS.

Pintu metal detector terpasang di sisi kanan area masuk TPS. Lokasi TPS tersebut berada di lapangan GDR Curug, tidak jauh dari kediaman Kepala Negara. Presiden dikabarkan tiba ke lokasi pencoblosan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024 di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, atau dekat kediaman pribadi.

“Rencananya di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau,” ujar Hasan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Sementara itu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mencoblos pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Solo, Jawa Tengah.

KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.

BACA JUGA: Libur Pilkada, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta

Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
anggaran ikn diblokir-2
Komisi II DPR Tanggapi Isu Anggaran IKN Diblokir
lukisan tertua di dunia
Lukisan Tertua di Dunia ada di Indonesia, Usianya 51.200 Tahun!
byd seal hybrid (2)
BYD Seal Hybrid Segera Meluncur, Tak Sampai Rp300 Juta!
masjid ar rohman cijulang
Unik, Masjid di Pangandaran Ini Bentuknya Mirip Topi Baret TNI
penghuni rusun punya 5 angkot
Warga Rusun Punya 5 Angkot, Legislator: Saya Aja Nggak Punya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Atletico Madrid Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung ATR/BPN Kebakaran, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

5

Kabar Duka, Ketua DPW Partai Perindo Jabar Umar Sanusi Meninggal Dunia
Headline
1117-rexy mainaky1
Rexy Mainaky Kritik BWF atas Perubahan Sistem Penilaian 15 Poin
johann-zarco-takaaki-nakagami-lcr-honda-presentation-silverstone-motogp-2024
LCR Honda Pamerkan Motor Baru di Bangkok, Somkiat Chantra Jadi Pebalap MotoGP Thailand Pertama
Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi!
Persib Ogah Jadikan Masalah PSIS Sebagai Keuntungan
Persib Ogah Jadikan Masalah PSIS Sebagai Keuntungan, Bojan Hodak Minta Pemainnya Tetap Waspada

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.