Presiden Prabowo Terdaftar Nyoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Bogor

[info_penulis_custom]
KIPP Indonesia Minta MK Beri Ruang untuk Pemilihan yang Demokrasi
Ilustrasi-Pilkada (pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menggunakan hak pilih (mencoblos) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di TPS tempat Presiden mencoblos, Prabowo terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor 414.

Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut sebanyak 594 orang, belum termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Mengutip Antara berdasarkan pantauan dari lokasi pada Rabu, pukul 07.10 WIB, situasi TPS 08 Desa Bojong Koneng telah dipadati wartawan yang akan meliput kegiatan Presiden. Sejumlah Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) juga nampak mengatur alur keluar masuk area TPS.

Pintu metal detector terpasang di sisi kanan area masuk TPS. Lokasi TPS tersebut berada di lapangan GDR Curug, tidak jauh dari kediaman Kepala Negara. Presiden dikabarkan tiba ke lokasi pencoblosan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024 di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, atau dekat kediaman pribadi.

“Rencananya di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau,” ujar Hasan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Sementara itu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mencoblos pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Solo, Jawa Tengah.

KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.

BACA JUGA: Libur Pilkada, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta

Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lesti dilaporkan ke polisi
Lesti Dilaporkan ke Polisi, Sang Ayah Mohon Doa Terbaik
Knalpot brong
Razia Knalpot Brong, 16 Motor Diamankan Polsek Pegaden Subang
jk prabowo
JK Sebut Ekonomi Indonesia Lambat Bukan Salah Prabowo, Jadi Penyebabnya?
istilah odol
Kakorlantas Minta Media Tak Pakai Istilah ODOL Dalam Pemberitaan
BMKG laporkan GRIB-2
Posko Ormas GRIB yang Berdiri di Lahan BMKG Dibongkar
Berita Lainnya

1

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Begini Arus Lalu Lintas saat Pawai Persib Juara
Cek, Begini Arus Lalu Lintas saat Pawai Persib Juara
kemarau basah-1
Waspada! Bencana Ini Mengintai Saat Kemarau Basah
Ribuan Bobotoh Berbondong-Bondong Padati Gedung Sate 
Ribuan Bobotoh Berbondong-Bondong Padati Gedung Sate 
Persib Juara Liga 1 2025, Warga Jawa Barat Tumpah Ruah ke Jalanan Sambut Pawai Kemenangan
Persib Juara Liga 1 2025, Warga Jawa Barat Tumpah Ruah ke Jalanan Sambut Pawai Kemenangan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.