Presiden Prabowo Terdaftar Nyoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Bogor

Cakada Lewat DPRD
Ilustrasi-Pilkada (pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menggunakan hak pilih (mencoblos) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di TPS tempat Presiden mencoblos, Prabowo terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor 414.

Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut sebanyak 594 orang, belum termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Mengutip Antara berdasarkan pantauan dari lokasi pada Rabu, pukul 07.10 WIB, situasi TPS 08 Desa Bojong Koneng telah dipadati wartawan yang akan meliput kegiatan Presiden. Sejumlah Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) juga nampak mengatur alur keluar masuk area TPS.

Pintu metal detector terpasang di sisi kanan area masuk TPS. Lokasi TPS tersebut berada di lapangan GDR Curug, tidak jauh dari kediaman Kepala Negara. Presiden dikabarkan tiba ke lokasi pencoblosan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024 di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, atau dekat kediaman pribadi.

“Rencananya di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau,” ujar Hasan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Sementara itu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mencoblos pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Solo, Jawa Tengah.

KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.

BACA JUGA: Libur Pilkada, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta

Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Libur sekolah ramadhan
Gini Tanggapan DPR RI Terkait Wacana Libur Sekolah Ramadhan
Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Perbedaan Redmi 14C 5G dan 4G
Kupas Perbedaan Redmi 14C 5G dan Redmi 14C 4G
Herindra Mampu Menjaga Keseimbangan Sipil Militer di BIN
Pengamat Militer Sebut Herindra Mampu Menjaga Keseimbangan Sipil Militer di BIN
Harga Telur Ayam Dipasaran Naik
Permintaan Tinggi, Harga Telur Ayam Dipasaran Naik
Berita Lainnya

1

Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Es Antartika Terus Mencair, Berpotensi Picu Erupsi Massal Ratusan Gunung Bawah Es

5

Peternak Diminta Siaga, Wabah PMK Ancam Populasi Sapi di Indonesia
Headline
Tottenham Menang Dramatis 1-0 atas Liverpool
Tottenham Menang Dramatis 1-0 atas Liverpool: Lucas Bergvall Jadi Pahlawan
Barcelona Lolos ke Final Piala Super Spanyol 2024
Barcelona Lolos ke Final Piala Super Spanyol 2024 setelah Bungkam Athletic Club 2-0
Gervane Kastaneer
Ungkapan Gervane Kastaneer Usai Resmi Menjadi Bagian dari Persib Bandung
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 9 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.