Presiden Prabowo Terdaftar Nyoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Bogor

Penulis: usamah

KIPP Indonesia Minta MK Beri Ruang untuk Pemilihan yang Demokrasi
Ilustrasi-Pilkada (pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menggunakan hak pilih (mencoblos) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di TPS tempat Presiden mencoblos, Prabowo terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor 414.

Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut sebanyak 594 orang, belum termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Mengutip Antara berdasarkan pantauan dari lokasi pada Rabu, pukul 07.10 WIB, situasi TPS 08 Desa Bojong Koneng telah dipadati wartawan yang akan meliput kegiatan Presiden. Sejumlah Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) juga nampak mengatur alur keluar masuk area TPS.

Pintu metal detector terpasang di sisi kanan area masuk TPS. Lokasi TPS tersebut berada di lapangan GDR Curug, tidak jauh dari kediaman Kepala Negara. Presiden dikabarkan tiba ke lokasi pencoblosan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024 di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, atau dekat kediaman pribadi.

“Rencananya di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau,” ujar Hasan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Sementara itu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mencoblos pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Solo, Jawa Tengah.

KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.

BACA JUGA: Libur Pilkada, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta

Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Lahirkan Anak Pertama dengan Cara Gentle Birth
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-1
TNI Kerahkan Pasukan Katak Untuk Selamatkan Korban KMP Tunu Pratama Jaya 
Meta-Hires-Billionaire-Alexandr-Wang
Alexandr Wang Resmi Pimpin Superintelligence Labs Meta
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Topuria Siap Naik Kelas, Incar Duel Lawan Islam Makhachev
EVOS
Dyrennn ke EVOS? Hazle Ungkap Bocoran Mengejutkan!
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

4

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.