Presiden PKS: Gugatan Usia Capres-Cawapres Jangan Dipaksakan

Presiden-PKS-Gugatan-Usia-Capres-Cawapres-Jangan-Dipaksakan
Presiden PKS Gugatan Usia Capres-Cawapres Jangan Dipaksakan (Instagram @pk_sejahtera)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan kalaulah gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dipaksakan untuk kepentingan seseorang.

Lebih lanjut Syaikhu menyatakan, menghormati MK menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres tersebut.

“Saya kira juga jangan dipaksa-paksakan untuk kemudian hanya ingin mengantarkan salah seorang, kemudian mengubah tata aturan yang berlaku,” kata Syaikhu di Kantor DPW PKS DIY, Jumat (18/8).

BACA JUGA: HUT Kemerdekaan RI, Ketua DPW PKS Singgung Ancaman Ideologi

“Kita perlu dalam kedewasaan, dalam bernegara ini jangan kemudian disesuai-sesuaikan. Sesuai dengan kondisi yang justru keinginan untuk memaksakan, karena ingin memaksakan seseorang untuk bisa maju (Pilpres),” Sabung Presiden PKS.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sementara mengakui enggan berspekulasi kapan perkara uji materi pasal dalam UU Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres bakal rampung.

Ia menyebut kini proses persidangan tersebut tengah berjalan.

Menurutnya, rampungnya proses itu bergantung kepada para pihak yang berperkara. Semakin cepat selesai ketika mereka membatasi pengajuan saksi atau ahli. MK berencana menggelar sidang lanjutan perkara itu pada 22 Agustus.

Seperti diketahui, gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres terdaftar dalam tiga perkara yang berbeda dan diajukan oleh pihak yang berbeda pula.

Ia menambahkan, pada pokoknya perkara itu meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Samsung Galaxy S25 Edge
Intip Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Edge, Apakah Worth it?
KPK tangkap paulus tannos-2
KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Paulus Tannos
PPDB 2025-1
Dikdasmen: Perubahan Nama dan Sistem PPDB 2025 Belum Final
Barongsai itu hewan apa
Selalu ada Saat Imlek, Barongsai itu Hewan Apa?
larangan tahun baru imlek
Makan Bubur dan Daging Merupakan Salah Satu Larangan Tahun Baru Imlek?
Berita Lainnya

1

Jadi Grup Band Pembuka Sebelum Bernadya, The Timun Hanken Guncang SMA BPP

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Akses SATUSEHAT Mobile
Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
Menko Yusril Pastikan Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.