BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan berunjuk rasa serentak pada Kamis (28/8/2025). Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, dan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyorot tajam penghasilan anggota DPR yang terus naik mencapai sekitar Rp 104 juta per bulan, ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta. Jika dijumlahkan, maka totalnya Rp 154 juta per bulan. Bila dibagi 30 hari, artinya seorang anggota DPR menikmati lebih dari Rp 3 juta setiap harinya.
“Bandingkan dengan pekerja kontrak atau outsourcing yang menerima upah minimum di Jakarta, kota dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sekitar Rp 5 juta per bulan. Jika dirata-rata, buruh hanya membawa pulang sekitar Rp 150.000 per hari, selisih yang begitu mencolok dibandingkan Rp 3 juta lebih per hari yang dinikmati anggota DPR,” tegas Said Iqbal.
Menurutnya, ketidakadilan semakin terasa ketika melihat sektor informal. Pekerja dalam program makan bergizi gratis (MBG), koperasi, atau yayasan, banyak yang hanya menerima Rp 1,5 juta per bulan. Itu berarti sekitar Rp 50 ribu per hari. Sementara para pengemudi ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek, sering kali hanya memperoleh Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per bulan. Jika dihitung rata-rata Rp 600 ribu, maka dalam 30 hari pendapatan mereka hanya Rp 20.000 per hari, jumlah yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga kecil.
Baca Juga:
Buruh Gelar Demo Besar-besaran 28 Agustus, Cek Tuntutannya!
40 Ribu Buruh Terancam PHK! Kemenperin Sebut BMAD 45 Persen Bisa Jadi Tragedi Nasional
Saiq Iqbal mengatakan jurang kesenjangan di negeri ini sangat kentara. Di saat rakyat harus berjuang bertahan hidup dengan sistem kerja fleksibel, seperti outsourcing dan kemitraan yang penuh eksploitasi, anggota DPR justru menikmati privilese luar biasa. Mereka bekerja 5 tahun, lalu mendapat jaminan pensiun seumur hidup.
“Sementara buruh dan rakyat kecil dibiarkan tanpa kepastian, dengan penghasilan yang makin menurun dan sistem kerja yang rentan. Ketidakadilan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal rasa keadilan yang tercederai. Rakyat melihat, wakil yang seharusnya memperjuangkan kepentingan mereka justru hidup di atas menara gading kemewahan, jauh dari kenyataan getir yang dialami jutaan pekerja di bawah,” ujarnya.
Said Iqbal menegaskan aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Tuntutan Aksi Buruh 28 Agustus 2025
Tolak upah murah
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5% sampai 10,5% pada 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%.
Hapus outsourcing
Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan praktik outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas di berbagai sektor usaha, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” kata Said Iqbal.
Stop PHK
Buruh menuntut stop pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meminta pemerintah segera membentuk Satgas PHK.
Reformasi pajak perburuhan
Buruh meminta pemerintah mereformasi pajak perburuhan, menaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 7.500.000 per bulan. Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Sahkan RUU Ketenagakerjaan dan Perampasan Aset
Buruh mendesak DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibuslaw dan RUU Perampasan Aset.
Berantas korupsi
Buruh juga mendesak pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi. Kemudian merevisi Undang-Undang Pemilu dan redesign sistem Pemilu 2029. (_usamah kustiawan)