Predator Game Online, Remaja 17 Tahun Dibawa Kabur dan Disekap Selama 3 Bulan

remaja dibawa kabur
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Bahaya perkenalan di gim online kembali memakan korban. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial NA diduga dibawa kabur dan disekap oleh seorang pria yang baru dikenalnya di dunia maya.

Pelaku akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar setelah korban dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Kami dari Unit Jatanras mengamankan seorang pelaku dalam perkara membawa lari anak di bawah umur. Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Maros,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, Rabu (11/2/2026).

Bujuk Rayu Lewat Game dan WhatsApp

Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan antara korban dan pelaku bermula dari perkenalan di salah satu gim daring. Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp, di mana pelaku mulai melancarkan bujuk rayu secara intens.

“Mereka kenal lewat game, lalu berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku,” ungkap Hamka.

Pelaku disebut menggunakan janji pernikahan untuk mempengaruhi korban. Dengan iming-iming tersebut, korban akhirnya meninggalkan keluarganya dan mengikuti keinginan pelaku.

“Korban dijanjikan akan dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Lompat dari Flyover Pasupati Bandung

Minibus Umrah Hantam Tiang PJU, Simpang Semplak Bogor Macet Total

Tiga Bulan Dibawa Kabur, Korban Alami Kekerasan

Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Korban diketahui telah dibawa kabur selama kurang lebih tiga bulan.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi adanya penyekapan dan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan. Korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku, dan dari situlah kasus ini terungkap,” kata Hamka.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan, sementara pelaku langsung digelandang ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal membawa kabur anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat akan bahaya pergaulan digital tanpa pengawasan, khususnya di platform gim online yang kerap luput dari kontrol keluarga.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Kuliner khas makassar

4 Kue Tradisional Khas Makassar

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi para pecinta kuliner nusantara, kue khas makassar merupakan kuliner yang wajib dicoba. Meskipun sebagian besar terbuat dari bahan-bahan sederhana, kue-kue tradisional

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...

4

Wisata Sepi
6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu ternyata merambah ke sejumlah...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...