BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Predator seksual yang berkedok sebagai Guru mengaji di Sukabumi, Jawa Barat, berinisial SDF (43) mencabuli lima muridnya. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, kejadian bermula saat para korban diminta mempraktekkan gerakan salat.
Ketika dalam posisi sujud, tersangka mendekati korban dari belakang dan meraba bagian tubuh sensitif mereka. Rata-rata usia korban antara 8 hingga 12 tahun.
“Tidak ada bujukan atau rayuan. Saat korban mempraktekkan gerakan salat, oknum guru ngaji tersebut tiba-tiba melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya yang masih di bawah umur,” ujar Samian Seperti dikutip Teropongmedia, Sabtu (15/2/2025).
Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada orang tua mereka. Namun, aksi guru mengaji ini akhirnya terbongkar.
BACA JUGA: Gercep, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelecehan Seksual Turis di Kawasan Braga Bandung
Oknum guru mengaji yang cabuli muridnya di Sukabumi saat ini telah ditahan dan terancam pasal berlapis tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Catatan:
Kekerasan seksual dapat dilaporkan ke:
Kantor polisi, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Call center 110
SAPA 129, melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129
Komnas HAM, melalui pengaduan online atau pengiriman berkas
PPKS Universitas Terbuka, melalui laman resmi ppks.ut.ac.id
(Usk)