JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengkritisi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
Ia menilai, kenaikan tersebut seharusnya diiringi dengan peningkatan profesionalisme dan kualitas aparatur negara lainnya, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Dalam cuitan X pribadinya, Susi menyatakan bahwa untuk mengurangi korupsi secara signifikan, kenaikan gaji minimal 200 persen perlu diterapkan pada seluruh aparatur negara agar setara dengan sektor swasta. Namun, ia menekankan bahwa hal ini harus disertai dengan pembenahan sistem rekrutmen dan kinerja.
“Bila kita mau jujur, realistis, dan berbenah untuk nantinya bisa menghentikan/mengurangi korupsi secara drastis; Numerasi/gaji PNS, TNI dan Polri harus naik min 200 persen supaya layak dan kompatible dengan swasta,” tulis Susi.
Susi juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam proses rekrutmen dan penilaian kinerja. Ia mengusulkan agar dilakukan asesmen ulang yang berkualitas, rasionalisasi jumlah aparatur negara, serta penerapan jam kerja dan indikator kinerja utama (KPI) yang jelas.
Selain itu, ia menekankan perlunya penerapan prinsip good governance dalam setiap lini pemerintahan.
Lebih lanjut, Susi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas. Ia mendukung penerapan hukuman berat bagi pelaku korupsi, serta pemecatan bagi aparatur negara yang tidak berkinerja baik setelah melalui proses asesmen yang objektif.
BACA JUGA:
Prabowo Anggap Kenaikan Gaji Hakim Masih Kurang hingga Soroti Ngontrak Rumah
Prabowo Anggap Kenaikan Gaji Hakim Masih Kurang hingga Soroti Ngontrak Rumah
Susi juga menanggapi komentar netizen yang menyinggung tentang pegawai titipan. Ia menekankan bahwa profesionalisme dan integritas harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan, sudah saatnya hakim di Indonesia mendapatkan penghargaan yang layak atas peran sentral dalam menegakkan keadilan, setelah 18 tahun lamanya tak naik gaji.
Pada agenda pengukuhan di Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Prabowo mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji hakim, terutama terutama bagi mereka yang berada pada jenjang paling junior hingga 280 persen.
“18 tahun hakim tidak menerima kenaikan, 3 persen pun tidak. 5 persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen,” ujar Prabowo melansir Antara, Kamis (12/06/2025).
Ia menyatakan, bahwa kebijakan itu bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat intergritas hukum nasional.
Prabowo juga mengutarakan kekecewaan kepada pejabat publik, yang melaku penghianatan dengan praktik korupsi dan kebohongan.
Akan tetapi, ia meyakini, dengan sistem yudikatif yang kuat dan independen, Indonesia dapat menghasilkan hukum secara adil dan menyeluruh.
“Banyak sekali mereka dikasih tanggung jawab oleh negara, menipu negara, mencuri uang rakyat, menganggap seenaknya. Tapi jangan khawatir, dengan hakim-hakim yang kuat, kita tegakkan hukum,” ujarnya.