Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM, OJK: Sangat Mungkin Direalisasikan

prabowo hapus utang umkm
(unpaders)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa rencana penghapusan kredit macet, terutama untuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang tengah direncanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat mungkin untuk direalisasikan.

Langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.

Menurut Dian, aturan mengenai penghapusan kredit macet sudah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam regulasi tersebut, tercantum ketentuan yang memungkinkan penghapusan kredit macet UMKM oleh perbankan, baik yang berstatus Bank BUMN maupun lembaga keuangan non-BUMN.

“Jadi pada prinsip undang-undang P2SK telah mengatur bahwa penghapus bukuan dan penghapus tarikan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (1/11/2024).

Dia menegaskan. di dalam UU P2SK, penghapusan utang piutang tidak memberikan kerugian bagi negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan etika baik prinsip tata kelola yang baik.

Pihaknya tentu akan mendukung pengaturan tersebut dan menyadari pemberian akses pembiayaan kepada UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian.

“Kami tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan kepada UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian,” terang Dian

Pengaturan Rinci

Dian mengungkapkan perlunya pengaturan lebih rinci yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Dirinya berharap RPP ini nantinya bisa memperjelas prosedur penghapusan kredit macet UMKM, sehingga langkah tersebut dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

Lebih lanjut, Dian menambahkan isu penghapusan kredit macet lebih relevan bagi Bank BUMN, sementara bank swasta sudah terbiasa melakukan penghapusan kredit berdasarkan mekanisme internal yang telah mereka miliki.

“Sebagaimana rekan-rekan wartawan ketahui bahwa memang isu yang terkait dengan penghapus bukuan itu merupakan isu yang sebetulnya spesifik untuk Bank BUMN karena kalau bank swasta itu ya sudah biasa melakukan itu dan tentu mungkin jangan-jangan mereka melakukan itu setiap saat bisa mereka lakukan,” katanya.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.