Prabowo Bakal Daftar ke KPU RI Selasa, Sosok Cawapres masih Misterius

Penulis: distopia

prabowo
Prabowo Subianto. (BBC)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak mengatakan, bakal calon presiden Prabowo Subianto dengan bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftar ke KPU RI pada Selasa (24/10).

“Prabowo dengan pasangannya akan mendaftarkan diri pada Selasa paling lambat,” kata dia saat Deklarasi Posko Nasional Prabowo di Jakarta, Minggu (22/10/2023).

Ia menyebut, pada hari ini Ketua Umum Partai Politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan bertemu melakukan pembahasan nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.

“Dalam rapat itu wajar terjadi silang pendapat dan hasilnya nanti akan diputuskan bersama siapa nama tersebut,” katanya.

Kemudian Partai Gerindra akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan di sana akan diumumkan secara resmi siapa pendamping Prabowo.

“Untuk kapan Rapimnas nanti akan dibahas bersama,” kata dia.

BACA JUGA: Gibran Datangi AHY, Himpun Kekuatan Menuju Cawapres?

Menurut Dahnil biarlah Prabowo Subianto yang mengumumkan siapa yang akan mendampingi dirinya di Pemilu Presiden 2024.

“Sekarang ada beberapa nama yang muncul dan semua berpeluang, baik itu Gibran Rakabuming yang diusulkan Golkar maupun calon lainnya,” kata dia

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perpustakaan-Pandawa-Desa-Haurgeulis-Dok Pemkab Indramayu
Perpustakaan Desa Pandawa Juara 1 se-Indramayu, Wakili Lomba Tingkat Provinsi
konser terakhir black sabbath
Konser Terakhir Black Sabbath 'Back To The Beginning', Bill Ward Kembali Setelah 13 Tahun Absen!
Mangkrak Hampir Setahun, Proyek Flyover Nurtanio Bandung Terancam Lelang Ulang
Mangkrak Hampir Setahun, Proyek Flyover Nurtanio Bandung Terancam Lelang Ulang
gold's gym
Korban Gold’s Gym Siap Lapor Polisi, Tuntut Refund Rp6 Miliar!
polisi ambon (2)
Video Esek-esek Polisi Ambon dan Selebgram Viral, Propam Maluku Buka Suara
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025
Headline
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati
Timnas
Mauro Zijlstra, Striker Berdarah Bandung Calon Naturalisasi Timnas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.