BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi untuk tahun 2024 telah terbuka.
Bagi orang tua atau wali murid, penting untuk memahami tahapan dan persyaratan yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Tahapan PPDB Kota Bekasi 2024
BACA JUGA: PPDB Kabupaten Bandung 2024, Jangan Nekat Lakukan Pungli!
Informasi lengkap tentang pra-pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai 20 Mei 2024 hingga 20 Juni 2024 dengan upload berkas atau dokumen melalui ppdb.bekasikota.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd, M.M mengatakan, tahap verifikasi berkas dilakukan secara pararel dengan masa pra-pendaftaran.
“Verifikasi berkas dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan hasilnya bisa dilihat dari situs resmi,” ujar Uu Saeful Mikdar dalam unggahan Instagram resmi Disdik Kota Bekasi.
Dokumen Persyaratan PPDB Kota Bekasi 2024
Calon peserta didik harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk proses pendaftaran. Dokumen-dokumen ini dibedakan berdasarkan jalur pendaftaran yang dipilih, yaitu jalur umum dan jalur khusus (afirmasi atau prestasi).
Dokumen Persyaratan Jalur Umum
- Akta Lahir/Surat Kenal Lahir
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Surat Keterangan Kelulusan dan untuk Paket A serta Uji Kesetaraan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Orang Tua/Wali
Dokumen Persyaratan Jalur Khusus (Afirmasi/Prestasi)
- Surat Keterangan DTKS
- Surat Keterangan Disabilitas atau Inklusi dari dokter spesialis, psikolog, dan atau Kartu Penyandang Disabilitas dari Kemensos
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Maksimal 3 Tahun
- Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) Maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan
Jalur PPDB Kota Bekasi 2024
1. Zonasi dalam Kota
- Kuota 77% untuk SD dan 50% untuk SMP
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang merupakan warga Kota Bekasi sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki.
2. Zonasi Luar Kota
- Kuota 5% untuk SD dan 2% untuk SMP
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik luar Kota Bekasi yang berdomisili di perbatasan Kota Bekasi.
3. Afirmasi
- Kuota 15% untuk SD dan 33% untuk SMP
- Diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi yang terdata pada DTKS dan penyandang disabilitas atau inklusi.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Kuota 3% untuk SD dan 2% untuk SMP
- Diperuntukkan khusus bagi calon murid yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali di wilayah Kota Bekasi.
5. Prestasi
- Kuota 13% untuk SMP
- Terdiri atas akademik dan non-akademik sebesar 1%, nilai rata-rata rapor 11%, dan tahfidz 1%.
Untuk diketahui, daya tampung periodik PPDB tahun 2024 dibatas. Untuk SD negeri sebanyak 25.312 siswa,, serta SMP negeri sebesar 13.600 siswa. Jumlah SD negeri di Kota Bekasi mencapai 315 sekolah, sementara jumlah SMP Negeri sebanyak 172 sekolah.
Perlu diperhatikan bahwa SMP Negeri di Kota Bekasi hanya bisa menampung sekitar 30% lulusan SD dan Madrasah Ibtidaiyah. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan calon siswa untuk segera menyiapkan segala persyaratan agar tidak tertinggal dalam proses pendaftaran.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengikuti pra-pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024:
- Kunjungi situs resmi PPDB Kota Bekasi di ppdb.bekasikota.go.id.
- Masuk ke halaman pra-pendaftaran dan pilih jenjang yang sesuai (SD atau SMP).
- Isi formulir pra-pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah berkas-berkas persyaratan yang telah disiapkan.
- Tunggu proses verifikasi berkas oleh Dinas Pendidikan.
- Cek hasil verifikasi berkas melalui situs resmi PPDB.
(Saepul/Budis)