BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data terkait peredaran uang dari judi online. Total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun, hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Temuan tersebut menurut Budi sangat meresahkan. Apalagi, banyak laporan yang diterima pemerintah menyebut para pemain judi online adalah masyarakat kecil.
“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius, dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan,” ujar Budi.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK telah memblokir lima ribu rekening. Rekening tersebut digunakan untuk kegiatan judi online.
BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Satgas Khusus, Pertajam Pemberantasan Judi Online
Namun, ia menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk memberantas judi online. Karena judi online merupakan kategori isu transnasional.
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara), ada yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi,” ucap Mahendra.
“Karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra. Keresahan karena judi online memuncak, karena peredaran uang di judi online sudah mencapai Rp327 triliun.
(Usk)