PP Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa, DPR: Nalarnya ke Mana?

PP PENYEDIAAN ALAT KONTRASEPSI
(pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menolak dengan tegas peraturan pemerintah (PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.

Fikri sangat menyayangkan terbitnya kebijakan yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

“Aturan ini tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2024), melansir Parlementaria.

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas pada pelajar.

“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Dia melanjutkan semangat dan amanat Pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai para founding father.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar Fikri.

Dia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

BACA JUGA: PUI Kecam Soal Pemberian Alat Kontrasepsi pada Siswa Sekolah!

PP yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa itu telah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tren Aku Gak Bisa Yura
Tren Viral 'Aku Gak Bisa Yura' Mengguncang Media Sosial
Marisa Putri
Profil Marisa Putri, Mahasiswi Mabuk Penabrak Ibu-ibu Hingga Tewas di Pekanbaru
Kenaikan gaji PNS 2025
Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Bocorannya
bocah 9 tahun nyetir mobil
Mencengangkan! Bocah 9 Tahun Nyetir Mobil Seruduk Tiang Lampu Merah
Tarif tol bocimi naik
Tarif Tol Bocimi Naik Mulai 7 Agustus 2024, Ini Rinciannya
Berita Lainnya

1

Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kronologi Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas, Netizen Uber Akun Medsos Pelaku

4

BBMC Gelar Ulang Tahun ke-36 di Gedung Sate

5

Massa Ojol Ngamuk, Motor Milik Matel Dibuang ke Sungai di Jakpus
Headline
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani makan bergizi gratis masuk APBN
Fix! Program Makan Gratis Sudah Masuk APBN 2025, Masih Rp7.500?
Teroris Kota Batu
Terduga Teroris Kota Batu Terpapar Radikalisme karena 'Medsos'
benny rhamdani judi online
Benny Rhamdani Dipanggil Bareskrim Hari Ini, Klarifikasi Kedua Soal Aktor T Judi Online
PP Kesehatan Pemerintah Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
PP Kesehatan, Pemerintah Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar?