PP Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa, DPR: Nalarnya ke Mana?

Penulis: Anisa

PP PENYEDIAAN ALAT KONTRASEPSI
(pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menolak dengan tegas peraturan pemerintah (PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.

Fikri sangat menyayangkan terbitnya kebijakan yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

“Aturan ini tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2024), melansir Parlementaria.

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas pada pelajar.

“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Dia melanjutkan semangat dan amanat Pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai para founding father.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar Fikri.

Dia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

BACA JUGA: PUI Kecam Soal Pemberian Alat Kontrasepsi pada Siswa Sekolah!

PP yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa itu telah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gelar Juara Liga 1 Jadi Trophi Pertama Dalam Karir Mateo Kocijan
Gelar Juara Liga 1 Jadi Trophi Pertama Dalam Karir Mateo Kocijan
RUU Perampasan Aset
Drama DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Bersambung
Cetak KTP elektonik Cianjur - Dok Pemkab Cianjur
Layanan Cetak KTP Elektronik Cianjur Diperluas di 8 Kecamatan, Ini Daftarnya!
Keramaian di Bandung Jadi Pertanda Gelar Juara, Bojan Hodak: Saya Sedang Tidur
Keramaian di Bandung Jadi Pertanda Gelar Juara, Bojan Hodak: Saya Sedang Tidur
maxresdefault (6)
Fujifilm Instax Mini 41 Rilis di Indonesia, Simak Harga dan Fitur Unggulan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

4

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Screenshot (178) (1)
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
suar mahasiswa awards INABA
Suar Mahasiswa Awards Hadirkan Kolaborasi Teropong Media dan INABA
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Tewas di Puworejo
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo
Mobil Dinas Pemkab Bogor
Plat Merah Mobil Dinas Suzuki Jimny Pemkab Bogor Diubah ASN Jadi Hitam, Bupati Geram!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.