JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga dilaporkan ada 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) laporan dari masyrakat di posko THR Kemnaker, sejak sejak tanggal 4 hingga 6 April.
“Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang melansir Antara, Minggu (7/6/2024).
Ia menyampaikan, juga dari jumlah tersebut itu, menyeret 725 perusahaan yang diadukan. Adapun masalah dalam aduan itu, diantaranya THR yang tidak dibayangkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker. Haiyani juga merincikan, dari total 1.187 kasus, 30 diantaranya tengah diperiksa oleh Kemnaker.
BACA JUGA: Didemo Karyawan, PTDI Klaim Sudah Bayar Seluruh THR
Sebelumnya, Kemnaker telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai sarana pengaduan dan konsultan bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.