Positif Ekstasi, Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi di BNN

(Foto: Dok.Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMGEDIA.ID – Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina dipastikan akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut merupakan hasil rekomendasi tim asesmen terpadu.

“Tim asesmen terpadu merekomendasikan saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, dikutip JumatKamis (19/2/2026).

Eko menjelaskan, asesmen dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” jelasnya.

Baca Juga:

Skandal Narkoba Seret Polwan, Simpan Koper Sabu AKBP Didik di Rumah

Kasus ini berkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri.

Didik dinyatakan bertanggung jawab atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari koper tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy five 2 butir
  • Ketamin 5 gram
    Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test (tes sampel rambut) di laboratorium forensik.

Tak hanya itu, Didik kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat dalam kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika.

Ia diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin melalui perantara AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Aliran dana tersebut terjadi dalam periode Juni hingga November 2025.

Atas rangkaian kasus tersebut, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun