JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND menjelaskan bahwa manfaat pensiun bagi pensiunan perusahaan tidak dipotong.
Komisaris Utama PosIND, Budi Djatmiko mengakui bahwa PT Pos Indonesia mulai melakukan pemberhentian benefit langsung berupa tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, dan sumbangan iuran BPJS Kesehatan secara langsung kepada para pensiunan yang berlaku 1 Mei 2025.
Budi menjelaskan, keputusan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan keberlanjutan keuangan perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Keputusan ini juga sesuai hasil kajian internal, yang mana pemberian benefit langsung tersebut tidak memiliki dasar kewajiban legal.
“Sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Itu sudah 100% diberikan. Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan itu dihentikan, karena itu suatu yang menyalahi ketentuan,” kata Budi, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
PosIND Berangkatkan 450 Pemudik dalam Mudik Aman Sampai Tujuan
PosIND Dukung Penyaluran Bansos PKH dan Program Sembako 2025
Budi menambahkan, penyesuaian ini dilakukan dengan mengganti skema benefit langsung menjadi Bantuan Pensiunan, yang dialokasikan berdasarkan tingkat manfaat pensiun dan masa kerja para pensiunan.
Dia mengatakan, bantuan ini diberikan kepada pensiunan yang menerima manfaat pensiun di bawah Rp 1.200.000, dengan batas minimum pensiun tetap sebesar Rp 137.500.
“Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan masa kerja, dengan koefisien yang telah ditentukan secara proporsional,” katanya.
Heri mengatakan, langkah ini juga memperhatikan keberlanjutan Dana Pensiun Pos (Dapenpos), efisiensi anggaran, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan BUMN.
PT Pos Indonesia juga akan melakukan sosialisasi kebijakan ini secara menyeluruh kepada para pensiunan, karyawan aktif, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Perusahaan juga telah menyusun mitigasi risiko dan strategi komunikasi untuk menjaga kepercayaan publik serta menjaga reputasi perusahaan.
“Manajemen PT Pos Indonesia menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pensiunan, melainkan menyesuaikan mekanisme agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” katanya. (TM)