PANGANDARAN,TM.ID: Seorang wanita bernama Helmy Oces anggota KPPS, berpose dua jari seraya menyebut Calon Presiden (Capres) Prabowo dalam unggahan story Facebook, viral di media sosial. Diketahui wanita itu merupakan anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Pangandaran.
Kabarnya dampak dari tingkahnya itu berujung pada pemecatan. Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar membenarkan kabar tersebut.
“Hasilnya orang terkait resmi dipecat dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan,” ucap Sukandar, Senin (29/1/2024).
BACA JUGA: Akun Instagram KPU RI Diserbu Netizen Terkait Dana Transportasi KPPS
Di samping itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji menambahkan, pihaknya sedang menunggu terbitnya surat keputusan (SK) soal pemecatan Helmy Oces lantaran pose foto dua jari.
“Kita tinggal menunggu SK pemberhentian orang bersangkutan hasil kajian,” kata Puji.
Puji juga menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan pengganti dari Helmy Oces.
“Karena pelantikan anggota KPPS sudah pekan kemarin, jadi untuk orang yang bermasalah itu kami siapkan penggantinya,” kata Puji.
Diketahui sebelumnya, dalam unggahan story Facebook Helmy Oces berdurasi 17 detik berakhir menjadi hal fatal. Pasalnya dirinya sebagai penyelenggara pemilu, justru menunjukkan sikap tak netralitas dengan menunjukkan pose dua jari sembari menyebut nama “Prabowo”.
Helmy diketahui telah dilantik menjadi anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
(Saepul/Usk)