BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berbagai ukuran di Karawang, Jawa Barat, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarkat terkait adanya kegiatan pengoplosan dan kelangkaan LPG 3 kilogram.
Kemudian, Direktorat Tipidter lantas melakukan penyelidikan pada pangkalan LPG yang berlokasi di Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat, dan sebuah gudang LPG di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dari hasil temuan, terungkap di kedua lokasi tersebut terjadi praktik pengoplosan LPG bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi dengan memanfaatkan regulator yang telah dimodifikasi. Selain itu, mereka juga menggunakan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas serta mengurangi suhu panas saat pengisian.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan setelah penyelidikan dilakukan, penyidik pun menetapkan satu tersangka pada kasus di Karawang, yaitu TN alias E selaku pemilik modal sekaligus penyuntik atau pengoplos yang biasa disebut sebagai dokter.
Sedangkan pada kasus pengoplosan di Kota Semarang, ditetapkan tiga tersangka, yaitu FZSW alias A selaku pemilik pangkalan serta DS dan KKI selaku penyuntik isi LPG.
“Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A yang merupakan pemodalnya,” katanya, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dikemukakan Brigjen Pol. Nunung, modus operandi dua kasus tersebut berbeda. Pada kasus di Karawang, tersangka TN sengaja mengamuflasekan pangkalan LPG menjadi lokasi pengoplosan serta menjadikan pangkalan sebagai media pengumpulan LPG subsidi.
“Ini cukup menarik. Biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi. Akan tetapi, ini pangkalan sendiri yang bermain,” katanya.
Sementara itu, pada kasus di Kota Semarang, tersangka FZSW memanfaatkan gudang pangkalan LPG miliknya yang sudah dicabut izinnya karena melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET) sejak tahun 2020, menjadi tempat pengoplosan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Pada kasus pengoplosan di Karawang, penyidik menyita 386 tabung gas dengan rincian 254 LPG ukuran 3 kilogram; 38 LPG ukuran 5,5 kilogram; 94 LPG ukuran 12 kilogram, 20 buah regulator atau alat suntik modifikasi, hingga satu buah buku catatan pembelian tabung LPG 3 kilogram.
Dalam kasus pengoplosan gas di Kota Semarang, penyidik berhasil menyita sebanyak 4.109 tabung gas, yang terdiri dari 20 tabung LPG berukuran 50 kilogram, 649 tabung ukuran 12 kilogram, 95 tabung ukuran 5,5 kilogram, dan 3.345 tabung berukuran 3 kilogram. Selain itu, turut diamankan 10 unit selang, satu unit timbangan, serta dua unit mobil pikap.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Ciamis
Brigjen Pol. Nunung menuturkan para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia menyampaikan ancaman hukuman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
(Virdiya/Budis)