Polri Sebut Tersangka Terorisme di Malang Simpatisan Daulah Islamiyah

Penulis: agus

Tersangka Terorisme di Malang Simpatisan Daulah Islamiyah
Ilustrasi-Pasukan Densus 88 (Tribratanews)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Po.aswin Siregar mengatakan, Polri telah mengungkap tersangka terorisme di Batu,Malang, Jawa Timur, berinisial HOK (19) adalah simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq an Syria (ISIS).

“Yang bersangkuutan usdah berbaiat.Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Aswin dalam keterangan video dikutip Sabtu (3/8/2024).

Lebih lanjut, Aswin menjelaskan, HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah.Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul perasaan ingin melakukanbom bunuh diri.

“Tersangka tersebut mendapatlan atau memiliki giroh,giroh itu kira -kirasemangat, untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” ucap Aswin.

BACA JUGA5 Daerah di Jabar jadi Lokasi Khusus Penanggulangan Terorisme BNPT

Diketahui, HOK akan melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang,Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep,Kelurahan Sisir,Kecamatan Batu, Malang Rabu (31/8/2024).

Selanjutnya, tim desnsu dan Polda jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Komplek Perumahan Bunga Tanjung,Desa Junrejo,Kecamatan Junrejo,Kota Batu,Malang,Kamis (1/8/2024).

Usai ditangkap dan digeledah, kepolisian berhasil menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang bias aini sebagai enhacement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ungkap Aswin.

Dia mengaku, tersangka HOK mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet.” Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,”jelasnya.

Akibat perbuatannya , HOK dijerat dengann, pasal 15 jucnto dan/atau Pasal 9 Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan tidak pidana Terorisme menjadi undang -undang.

 

 

Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alwi-Farhan_tunggal-putra-indonesia-4219010841
Indonesia Open 2025 Usung Nuansa Baru, Karpet Biru Jadi Ciri Khas
api dharma waisak
Api Dharma Waisak 2569 B.E Disemayamkan di Mendut
Tak Hanya Bhayangkara FC, Shayne Pattynama Juga Dirumorkan Gabung Persib
Tak Hanya Bhayangkara FC, Shayne Pattynama Juga Dirumorkan Gabung Persib
Perayaan Gelar Juara Dilakukan di Setiap Akhir Pekan, Begini Kata Nick Kuipers
Perayaan Gelar Juara Dilakukan di Setiap Akhir Pekan, Begini Kata Nick Kuipers
Polri Berhasil Bongkar 3.326 Kasus Premanisme Secara Serentak di Nasional
Polri Berhasil Bongkar 3.326 Kasus Premanisme Secara Serentak di Nasional
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester City
Southampton vs Manchester City Berakhir Imbang 0-0 di Premier League 2024/2025
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP Usai Menang Sprint di Prancis
BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Cek, BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Angkutan Mikrotrans Jaklingko Tabrak 8 Pemotor di Cengkareng
Angkutan Mikrotrans Jaklingko Tabrak 8 Pemotor di Cengkareng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.