Polri Sebut Tersangka Terorisme di Malang Simpatisan Daulah Islamiyah

Tersangka Terorisme di Malang Simpatisan Daulah Islamiyah
Ilustrasi-Pasukan Densus 88 (Tribratanews)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Po.aswin Siregar mengatakan, Polri telah mengungkap tersangka terorisme di Batu,Malang, Jawa Timur, berinisial HOK (19) adalah simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq an Syria (ISIS).

“Yang bersangkuutan usdah berbaiat.Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Aswin dalam keterangan video dikutip Sabtu (3/8/2024).

Lebih lanjut, Aswin menjelaskan, HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah.Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul perasaan ingin melakukanbom bunuh diri.

“Tersangka tersebut mendapatlan atau memiliki giroh,giroh itu kira -kirasemangat, untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” ucap Aswin.

BACA JUGA5 Daerah di Jabar jadi Lokasi Khusus Penanggulangan Terorisme BNPT

Diketahui, HOK akan melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang,Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep,Kelurahan Sisir,Kecamatan Batu, Malang Rabu (31/8/2024).

Selanjutnya, tim desnsu dan Polda jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Komplek Perumahan Bunga Tanjung,Desa Junrejo,Kecamatan Junrejo,Kota Batu,Malang,Kamis (1/8/2024).

Usai ditangkap dan digeledah, kepolisian berhasil menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang bias aini sebagai enhacement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ungkap Aswin.

Dia mengaku, tersangka HOK mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet.” Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,”jelasnya.

Akibat perbuatannya , HOK dijerat dengann, pasal 15 jucnto dan/atau Pasal 9 Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan tidak pidana Terorisme menjadi undang -undang.

 

 

Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.