Polri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Instagram

Penulis: agus

Polri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Instagram
Ilustrasi-Porn Hub (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Polri kembali melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan pornografi hal ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.

Dalam operasi penegakan hukum ini, dua tersangka berinisial M.M dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Tersangka M.M., yang ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diketahui mengelola 12 grup Telegram dengan ratusan anggota per grup. Melalui akun Telegram @asupan_croot dan @asupan_croot01, M.M. menjual akses ke grup tersebut dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota. Dari tangan tersangka, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

Baca Juga:

ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online

Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Total Aset Rp530 Miliar

Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian,mengatakan tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia terbukti menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu subscriber. Harga akses ke grup tersebut bervariasi antara Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Dari penggeledahan, penyidik menyita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara online. (Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
longsor gunung kuda cirebon
Longsor Gunung Kuda Cirebon Jadi Sorotan Media Asing, Pernyataan KDM Dikutip
Hari lahir pancasila
Upacara Hari Lahir Pancasila Digelar Serentak 2 Juni 2025
Hari Lahir Pancasila
Peringati Hari Lahir Pancasila, Prabowo Sampaikan Pesan Ini!
gerebek miras bandung
Polisi Gerebek Toko Miras di Kiaracondong dan Buah Batu, Ribuan Botol Disita
Penulisan sejarah
Menyoal Penulisan Ulang Sejarah, PDIP: Pemerintah Jangan Menutup Fakta!
Berita Lainnya

1

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

2

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

3

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.