Polri Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi Pengendara yang Melawan Arus

Penulis: agus

Polri Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi Pengendara yang Melawan Arus
Ilustrasi-Kendaraan Lawan Arus (edorusyanto.wordpress)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski sepele bagi sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.

Korlantas Polri melalui Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris dalam keterangan tertulis Senin (20/1/2025).

Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.

Kemudian, Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.

“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif,” jelas Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam keterangannya.

“Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan,” pungkasnya.

Untuk diketahui,melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Korlantas Putar Otak agar Rotator Tak Dipakai Pengendara Nakal!

Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK : “Penguatan Personal Branding melalui Keterampilan Public Speaking untuk Siswa SMA dan SMK”
Aryna-Sabalenka-4003076119
Aryna Sabalenka Akhiri Dominasi Swiatek di French Open
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.