Polri Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi Pengendara yang Melawan Arus

Polri Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi Pengendara yang Melawan Arus
Ilustrasi-Kendaraan Lawan Arus (edorusyanto.wordpress)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski sepele bagi sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.

Korlantas Polri melalui Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris dalam keterangan tertulis Senin (20/1/2025).

Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.

Kemudian, Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.

“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif,” jelas Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam keterangannya.

“Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan,” pungkasnya.

Untuk diketahui,melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Korlantas Putar Otak agar Rotator Tak Dipakai Pengendara Nakal!

Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Indro Warkop
Ini Janji Indro Warkop Pada Sahabatnya!
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Setelah Kepergian Hajime Kondoh, 'Aku Takutnya Fitnah'
B_f346dc265eecfb2891fce9335ca4e646
Marco Bezzecchi Ungkap Tantangan 100Km of Champions di VR46 Ranch
Gregoria Mariska Tunjung
Gregoria Mariska Tunjung Tetap Tinggal di Pelatnas Cipayung Usai Menikah
pos pp miras
Bapak-Bapak Datangi Pos PP, Kesal Jadi Tempat Miras!
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.