BANDUNG, TEROPNGMEDIA.ID — Tiga dari empat pelaku yang membunuh dan memperkosa siswi SMP berinisial AA,13 sudah diserahkan Polrestabes Palembang ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).
Ketiga tersangka yang berstatus anak di bawah umur tersebut yakni MZ,13, MS,12, dan AS,12.
“Undang-undang melindungi mereka dari penahanan mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat,(06/09/2024).
Harryo mengatakan ketiga pelaku akan dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, pertimbangan hukum polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga pelaku.
“Memang ada permintaan dari pihak keluarga untuk memohon agar ketiga pelaku direhabilitasi anak demi keselamatan mereka,” jelasnya.
Pihaknya memastikan ketiga pelaku akan tetap menjalani pengawasan penuh dari kepolisian meski menjalani rehabilitasi.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarga serta dinas sosial mengenai perkembangan ketiga pelaku,” ungkapnya.
BACA JUGA: Setelah Dirudapaksa Siswi SMP di Palembang Dibunuh, Pelaku di Bawah Umur!
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan foto para pelaku mengingat mereka masih dibawah umur.
“Yang menyebarkan foto pelaku anak di bawah umur itu juga bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
(Kaje/Usk)