BANDUNG, TM,ID: Dua orang pemuda berinisial HAD (24) dan DEP (22) diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Keduanya melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menjual lima wanita dari aplikasi MiChat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan penangakapan tersebut awalnya ketika polisi menerima informasi adanya praktik prostitusi, yang dilakukan di salah satu apartemen di Kota Bandung, di hari Sabtu (30/9).
Setelah itu, kemudian Polisi terjun melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada sepasang muda mudi dengan inisial R dan RNF. Mereka sedang berduaan di salah satu kamar apartemen.
BACA JUGA: Prostitusi Online, Polda Sulteng Tetapkan 4 Tersangka
Kemudian mereka berdua dimintai keterangan sampai diperoleh informasi kalau RNF sudah dijual oleh pelaku HAD dan DEP melalui aplikasi Michat. Nama akunnya ‘Amelia’.
Terungkap juga kata Kombes Pol Budi, kalau RNF dihargai senilai Rp400 ribu untuk sekali berhubungan badan.
“Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia,” ungkap Kombes Pol Budi di Polrestabes Bandung, Selasa (3/10/2023).
HAD dan DEP lalu diamankan. Polisi sedang melakukan pengembangan. Hasilnya didapati lagi ada empat wanita lain yang dijual oleh kedua pelaku.
Kombes Pol Budi juga mengungkapkan tiga dari lima wanita yang dijual pelaku ternyata masih berusia 17 tahun.
“Dengan tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp700 ribu. Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain,” jelasnya.
BACA JUGA: Amanda Manopo Terima Uang Belasan Juta dari Promosi Judi Online
HAD dan DEP dalam melakukan praktik prostitusi online itu, kerap berpindah-pindah apartemen. Kini mereka berdua sudah menjadi tersangka.
Semebtara itu, Kombes Pol Budi mengungkapkan ada lima wanita yang turut dijual pelaku dan dijadikan saksi, kini dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 buah alat kontrasepsi, beberapa unit ponsel yang dipakai pelaku melakukan transaksi. Untuk korban kita jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya,” kata dia.