Polresta Tanjungpinang Amankan 2 Mucikari Prostitusi Online

Penulis: Budi

prostitusi
(Antara)

Bagikan

TANJUNGPINANG,TM.ID : Dua perempuan mucikari prostitusi online berinisial MS dan LTF serta seorang pria hidung belang berinisial MI berhasil diamankan jajaran Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

“Ketiganya ditangkap di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (24/2/2023).

Kapolresta menerangkan kejadian berawal ketika pelaku MS mengajak seorang korban anak perempuan di bawah umur dengan modus bermain hingga mendapatkan pekerjaan pada tanggal 16 Februari 2023.

Mulanya pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan dan hasil uangnya dibagi dua dengan korban.

Pelaku MS kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan wisata Lagoi di Kabupaten Bintan menggunakan kendaraan roda empat.

“Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu wisma di Tanjungpinang dan diminta melayani seorang tamu/pria hidung belang yang dicari oleh MS,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Setelah melayani tamu di wisma itu, lanjut Kapolresta, MS dibantu rekan LTF kembali mendapatkan sembilan tamu lainnya yang harus dilayani korban. Namun, korban ternyata tak sanggup melayani tamu tersebut hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

“Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu orang di antaranya yakni MI, ditangkap saat sedang berada di kamar wisma menunggu dilayani korban gadis bawah umur,” ungkapnya.

BACA JUGA: Transaksi Ganja, WNA Asal Belarusia Diciduk Polres Denpasar

Sementara itu, pelaku MS mengakui sudah cukup lama menjalani profesi mucikari. Ia memasang tarif Rp150 ribu per orang. MS mengambil jatah Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu.

“Sudah sekitar enam tahun menjadi mucikari,” kata MS.

Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
prabowo tak maju pilpres 2029
Prabowo Tegaskan Tak Maju Pilpres 2029 Jika Kinerjanya Gagal
12 Sekolah Garuda Transformasi Dipastikan Mulai Jalan Tahun ini
12 Sekolah Garuda Transformasi Dipastikan Mulai Jalan Tahun ini
pelantikan paus LEO XIV
Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar Hari Ini di Vatikan
th
Jasmine Paolini Jadi Petenis Italia Pertama Juara di Roma Sejak 1985
Liverpool
Setelah Kepergian Trent, Liverpool Resmi Datangkan Jeremie Frimpong
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Crystal Palace
Crystal Palace Juara Piala FA 2024/25, Eberechi Eze Jadi Pahlawan
Enea Bastianini MotoGP Indonesia 2024
Pramac Yamaha Incar Enea Bastianini, Jack Miller & Oliveira Masih Jadi Pertimbangan
Timnas Indonesia
Hati-Hati! Ini Link Resmi Beli Tiket Timnas Indonesia vs Tiongkok di GBK
Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.