CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tambang galian C ilegal milik CV Bakti Agung Jaya di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Operasi penambangan dihentikan setelah diketahui tidak memiliki izin lingkungan dan dokumen tata kelola pertambangan yang lengkap.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak yang menemukan tiga alat berat dan 38 unit truk pengangkut material masih beroperasi di lokasi.
“Meski pemilik telah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), kegiatan ini tetap ilegal karena tidak dilengkapi izin lingkungan,” tegas Sumarni, mengutip Antara, Kamis (19/6/2025).
Empat orang diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk ER (33) selaku komisaris perusahaan. Petugas juga mendata para sopir truk yang mengangkut material ke proyek perumahan dan permintaan individu.
Penyegelan dengan pemasangan police line ini dilakukan untuk mencegah risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan, seperti longsor.
BACA JUGA
Dua Orang Tertimbun Longsor Tambang Galian C Argasunya Cirebon
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
Polisi telah berkoordinasi dengan Pemda, DLH, dan Dinas ESDM setempat guna penanganan lebih lanjut.
“Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ungkap Sumarni.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum sektor pertambangan.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak terkait. Polresta juga akan mengawasi aktivitas pertambangan lain yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
(Aak)