Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Bully di Sekolah Internasional

Penulis: agus

Polisi tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus bully. (Foto: Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TANGSEL,TM.ID: Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino  Cahyadi mengatakan polisi telah menetapkan empat dari 12 pelaku dugaan perundungan di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka.

“Ada empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindaka pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Alvino Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Tersangka Bullying Siswa Binus School, ini Hukumannya

Keempat tersangka itu adalaha E (18 tahun), R (18 tahun),J (18 tahun), dan G (18 tahun).Sementara itu, peningkatan status hukum itu dihadiri oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak ( KPPPA).

Sementara itu, tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Tujuh orang anak saksi ditetapjan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atau perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” ucapnya.

Sedangkan satu orang lainnya,diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

“Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 170 KUHP,” ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Binus School Serpong, Polisi Harus Cermati Kasus Bullying dan Ragging

Kata Kasat Reskrim, akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka -luka , memar, luka lecet di leher,luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.