Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Bully di Sekolah Internasional

Polisi tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus bully. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

TANGSEL,TM.ID: Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino  Cahyadi mengatakan polisi telah menetapkan empat dari 12 pelaku dugaan perundungan di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka.

“Ada empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindaka pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Alvino Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Tersangka Bullying Siswa Binus School, ini Hukumannya

Keempat tersangka itu adalaha E (18 tahun), R (18 tahun),J (18 tahun), dan G (18 tahun).Sementara itu, peningkatan status hukum itu dihadiri oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak ( KPPPA).

Sementara itu, tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Tujuh orang anak saksi ditetapjan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atau perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” ucapnya.

Sedangkan satu orang lainnya,diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

“Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 170 KUHP,” ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Binus School Serpong, Polisi Harus Cermati Kasus Bullying dan Ragging

Kata Kasat Reskrim, akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka -luka , memar, luka lecet di leher,luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Calon Fokus pada Program Konkret Dibanding Kedekatan Kesukuan
Pengamat Politik Papua: Calon Fokus pada Program Konkret Dibanding Kedekatan Kesukuan
produksi gabah kering indramayu
Sekda Jabar Minta Produksi Gabah Kering Giling Indramayu Ditingkatkan
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ASN Kota Bogor
Serap Informasi ASN Kota Bogor, Bey Machmudin: Sinergi Kunci Pencapaian Pembangunan Makro Jabar
Sekda Jabar Herman Suryaman Investasi
Sekda Jabar: Investasi Harus Turunkan Pengangguran dan Kemiskinan
Jelang AAF 2024 Pemkot Bandung Kolaborasi
Jelang AAF 2024, Pemkot Bandung Kolaborasi dengan Berbagai Komunitas Bersihkan Kawasan Asia Afrika
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!