Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Bully di Sekolah Internasional

Penulis: agus

Polisi tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus bully. (Foto: Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TANGSEL,TM.ID: Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino  Cahyadi mengatakan polisi telah menetapkan empat dari 12 pelaku dugaan perundungan di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka.

“Ada empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindaka pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Alvino Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Tersangka Bullying Siswa Binus School, ini Hukumannya

Keempat tersangka itu adalaha E (18 tahun), R (18 tahun),J (18 tahun), dan G (18 tahun).Sementara itu, peningkatan status hukum itu dihadiri oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak ( KPPPA).

Sementara itu, tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Tujuh orang anak saksi ditetapjan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atau perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” ucapnya.

Sedangkan satu orang lainnya,diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

“Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 170 KUHP,” ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Binus School Serpong, Polisi Harus Cermati Kasus Bullying dan Ragging

Kata Kasat Reskrim, akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka -luka , memar, luka lecet di leher,luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Iduladha 2025
Artis Berlomba Beli Sapi Super! Mulai Raffi Ahmad hingga Ruben Onsu di Iduladha 2025
Satpol PP
Satpol PP Bogor Tertibkan PKL dan Spanduk Ilegal Jelang Idul Adha
Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025
Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025
Larangan Masuk Trump
Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Termasuk Indonesia?
POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace: Cegah Peredaran Meterai Palsu
POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace: Cegah Peredaran Meterai Palsu
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

3

Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat

4

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

5

Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Headline
Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya
Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!
jemaah haji indonesia
Suhu Arafah Capai 50 Derajat, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda Saat Wukuf
timnas indonesia vs China
Erick Thohir Ajak Prabowo Nonton Timnas Indonesia Vs China Lantaran Bawa Hoki
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.