Polres Sukabumi Tak Akan Beri Ruang Para Pelaku Premanisme

premanisme
(web)

Bagikan

SUKABUMI,TM.ID : Polres Sukabumi menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku aksi yang beraroma premanisme seperti aksi jasa penagih utang atau debt collector (mata elang) yang membentak polisi di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada siapapun yang melalukan aksi premanisme seperti berkedok jasa penagih utang atau lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Sukabumi Maruly Pardede di Sukabumi, Sabtu, (25/2/2023).

Menurut Maruly, aksi premanisme berkedok jasa penagih utang seperti yang viral di media sosial beberapa hari lalu memang tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai membentak personel Bhabinkamtibmas serta melakukan pengancaman.

Ia pun sudah menginstruksikan kepada seluruh personelnya baik yang bertugas di lingkungan polres maupun polsek untuk meningkatkan pengawasan serta pengamanan dan tidak segan melakukan tindakan tegas apalagi sampai mengancam keselamatan masyarakat.

Harus diakui keberadaan preman maupun jasa penagih utang eksternal sangat meresahkan masyarakat karena selain mengancam keselamatan juga meresahkan dan membuat tidak nyaman warga yang tengah beraktivitas.

Lanjut dia, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penangkapan kepada mata elang yang melakukan penarikan unit sepeda motor secara ilegal kepada warga di Kecamatan Palabuhanratu.

“Segala bentuk perbuatan berbau premanisme pasti ditindak. Kami pun meminta kepada masyarakat agar berani melapor sehingga pelakunya bisa ditangkap,” tambahnya.

BACA JUGA: DPR Minta Kapolri Berantas Tindakan Premanisme

Maruly mengimbau para jasa penagih utang atau pun perusahaan jasa pembiayaan (leasing) agar dalam melakukan tindakan kepada kreditur macet sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak keluar aturan yang berlaku.

Selain itu, jika melakukan perampasan kendaraan penunggak pembayaran apalagi sampai melakukan pengancaman maka ia pastikan para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas dengan cara mempidanakannya.

Silakan pihak leasing kalau ada masalah degan kredit macet lakukan dengan mekanisme yang ada. Tidak dibenarkan untuk melakukan pengambilan secara paksa kendaraan karena itu masuk dalam hal perampasan dan bisa masuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
doa malam isra miraj
Bacaan Doa Malam Isra Miraj Lengkap dengan Artinya
WhatsApp Image 2025-01-27 at 11.11
Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.