Polres Sukabumi Tak Akan Beri Ruang Para Pelaku Premanisme

premanisme
(web)

Bagikan

SUKABUMI,TM.ID : Polres Sukabumi menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku aksi yang beraroma premanisme seperti aksi jasa penagih utang atau debt collector (mata elang) yang membentak polisi di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada siapapun yang melalukan aksi premanisme seperti berkedok jasa penagih utang atau lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Sukabumi Maruly Pardede di Sukabumi, Sabtu, (25/2/2023).

Menurut Maruly, aksi premanisme berkedok jasa penagih utang seperti yang viral di media sosial beberapa hari lalu memang tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai membentak personel Bhabinkamtibmas serta melakukan pengancaman.

Ia pun sudah menginstruksikan kepada seluruh personelnya baik yang bertugas di lingkungan polres maupun polsek untuk meningkatkan pengawasan serta pengamanan dan tidak segan melakukan tindakan tegas apalagi sampai mengancam keselamatan masyarakat.

Harus diakui keberadaan preman maupun jasa penagih utang eksternal sangat meresahkan masyarakat karena selain mengancam keselamatan juga meresahkan dan membuat tidak nyaman warga yang tengah beraktivitas.

Lanjut dia, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penangkapan kepada mata elang yang melakukan penarikan unit sepeda motor secara ilegal kepada warga di Kecamatan Palabuhanratu.

“Segala bentuk perbuatan berbau premanisme pasti ditindak. Kami pun meminta kepada masyarakat agar berani melapor sehingga pelakunya bisa ditangkap,” tambahnya.

BACA JUGA: DPR Minta Kapolri Berantas Tindakan Premanisme

Maruly mengimbau para jasa penagih utang atau pun perusahaan jasa pembiayaan (leasing) agar dalam melakukan tindakan kepada kreditur macet sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak keluar aturan yang berlaku.

Selain itu, jika melakukan perampasan kendaraan penunggak pembayaran apalagi sampai melakukan pengancaman maka ia pastikan para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas dengan cara mempidanakannya.

Silakan pihak leasing kalau ada masalah degan kredit macet lakukan dengan mekanisme yang ada. Tidak dibenarkan untuk melakukan pengambilan secara paksa kendaraan karena itu masuk dalam hal perampasan dan bisa masuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPU Kulon Progo
KPU Kulon Progo Telah Siapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024
LeBron James Lakers
Lakers di NBA Torehkan Sejarah Baru, LeBron James Tandem dengan Sang Anak
Prancis vs Belgia 16 Besar EURO 2024
Pratinjau Prancis vs Belgia 1 Juli 16 Besar EURO 2024: Prediksi Line Up dan Head to Head
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garu-Cover
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garut: Korban dalam Kondisi Terikat
joe biden debat pilpres amerika serikat
Penampilan Biden di Debat Pilpres Panen Kritik
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024