Polres Lampung Barat Ungkap Ladang Ganja di Kabupaten OKU Sumsel

Penulis: Budi

ladang ganja
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

LAMPUNGBARAT,TM.ID : Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho melalui Kasatres Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus ladang ganja di kebun kopi Dusun Talangjawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (6/5/2023).

Menurut Jhoni, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang berada Kabupaten OKU Selatan.

“Iya benar kami dari Polres Lampung Barat telah mengamankan atau mengungkap kasus ladang ganja di OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan,” kata Jhoni di Lampung Selatan, Sabtu (6/5/2023).

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial AA warga Lampung Utara.

“Berawal pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan pemuda berinisial AA (24), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Way Kunang, Lampung Utara,” kata dia.

Setelah penggeledahan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang di dalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja. Ssebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Petugas lantas melakukan interogasi terhadap AA dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja (AA) mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada di kebun kopi di OKU Selatan,” katanya pula.

BACA JUGA: Seorang Pria WNA Asal Nigeria Mengamuk di Apartemen Kawasan Kelapa Gading

Dengan adanya informasi dari pelaku tersebut personel gabungan dari Satres Narkoba dan Satsamapta Polres Lampung Barat, yang dipimpin oleh Iptu Jhoni melakukan pengembangan terkait dengan informasi keberadaan tanaman ganja yang berada di kebun kopi itu.

“Pada hari Jumat (5/5) sekitar pukul 11.45 WIB akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 tanaman ganja,” katanya lagi.

Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gerakan Tanah longsor
Bencana Alam di Purwakarta, Gerakan Tanah atau Longsor? Ini Perbedaannya
aktivis ita fatia
Kritik Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998, Aktivis Ita Fatia Diteror
sumpah rektor UPI
Sumpah Rektor UPI Diselipi Bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR Walkout
WhatsApp Image 2025-06-17 at 15.00
Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut
354421_2ojh0x0p_obqxaokg_lx7rsux
DPRD Kota Bandung Dorong Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

4

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

5

Menunggu di Lorong Kota
Headline
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1
batu bara china di indonesia
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.