Polres Lampung Barat Ungkap Ladang Ganja di Kabupaten OKU Sumsel

Penulis: Budi

ladang ganja
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

LAMPUNGBARAT,TM.ID : Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho melalui Kasatres Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus ladang ganja di kebun kopi Dusun Talangjawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (6/5/2023).

Menurut Jhoni, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang berada Kabupaten OKU Selatan.

“Iya benar kami dari Polres Lampung Barat telah mengamankan atau mengungkap kasus ladang ganja di OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan,” kata Jhoni di Lampung Selatan, Sabtu (6/5/2023).

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial AA warga Lampung Utara.

“Berawal pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan pemuda berinisial AA (24), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Way Kunang, Lampung Utara,” kata dia.

Setelah penggeledahan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang di dalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja. Ssebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Petugas lantas melakukan interogasi terhadap AA dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja (AA) mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada di kebun kopi di OKU Selatan,” katanya pula.

BACA JUGA: Seorang Pria WNA Asal Nigeria Mengamuk di Apartemen Kawasan Kelapa Gading

Dengan adanya informasi dari pelaku tersebut personel gabungan dari Satres Narkoba dan Satsamapta Polres Lampung Barat, yang dipimpin oleh Iptu Jhoni melakukan pengembangan terkait dengan informasi keberadaan tanaman ganja yang berada di kebun kopi itu.

“Pada hari Jumat (5/5) sekitar pukul 11.45 WIB akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 tanaman ganja,” katanya lagi.

Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
iphone hilang garuda
Kronologis Penumpang Garuda Hilang iPhone hingga Direspon Maskapai
jokowi raja ampat
Vlog Jokowi Puji Raja Ampat Viral Lagi, Golkar Sebut Menteri Pemberi Izin Tambang!
reshuffle kabinet merah putih
Desas-Desus Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dijawab Tegas Mensesneg
anjing dikuliti
Penyebar Video Penyiksaan Anjing Diringkus Polisi, Ngaku Buat Lucu-lucuan
spmb jabar 2025-3
Cek, Kontak Aduan Kecurangan SPMB Jabar 2025
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita

3

Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!

4

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

5

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Headline
dokter cabul, dokter priguna, Polda Jabar, Kejati Jabar, Dokter PPDS Unpad,
Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Priguna Anugerah Pratama Dilimpahkan ke Kejati Jabar
tambang nikel raja ampat-2
Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
kartel bunga pinjol
KPPU Selidiki Kartel Bunga Pinjol, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan!
spmb jabar 2025-2
Hari Ini Dibuka, Simak Jadwal SPMB Jabar 2025 Tahap 1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.