Polres Kuningan Bongkar Jaringan Uang Palsu, Nilai Sitaan Lebih dari Rp1 Miliar

Penulis: Vini

Uang palsu Kuningan
(dok.Tribratanews)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres (Kepolisian Resor) Kuningan, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas daerah yang melibatkan empat orang tersangka, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengungkapkan keempat tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.

“Hari ini empat tersangka sudah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda,” kata AKBP Ali di Kuningan, dikutip Jumat (23/5/2025).

Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di Kecamatan Jalaksana, Kuningan, pada (19/5/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kuningan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AK (47), yang merupakan warga Karawang.

“Saat digeledah pelaku kedapatan membawa 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.

Dari hasil hasil pemeriksaan, kata dia, AK mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lainnya berinisial WS (47) dan HM (45) asal Bogor serta MS (40) dari Kota Tangerang.

AKBP Ali menuturkan bahwa setiap pelaku memiliki peran berbeda. Misalnya, AK berperan sebagai pengedar utama, MS menjadi penghubung, serta WS dan HM bertindak sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu.

“Untuk tiga tersangka lainnya, ditangkap di sebuah hotel, Kecamatan Cilimus,” katanya.

Selain menemukan uang palsu dalam pecahan rupiah, polisi juga menyita 1.000 lembar uang palsu mata uang Brasil pecahan 5.000. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai total uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku melebihi satu miliar rupiah.

Pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat unit ponsel, dua tas, sebuah dompet, serta senter ultraviolet yang diduga digunakan untuk mengecek keaslian uang.

Keempat pelaku dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 36 ayat (2) dan (3) junto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” tuturnya.

Kapolres menekankan pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan pemalsuan uang, karena hal tersebut berpotensi merusak kestabilan perekonomian dan menciptakan kegelisahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

Karyawan Terlibat Sindikat Uang Palsu Bogor, Garuda Indonesia Buka Suara

Polres Kuningan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat saat menerima uang secara tunai dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi mencurigakan terkait peredaran uang palsu.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ucapnya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
15 Tahun Penantian Untuk Podium Pertama Hülkenberg
15 Tahun Penantian Untuk Podium Pertama Hülkenberg
pemakzulan gibran (2)
Gibran Dianggap Layak Dimakzulkan, Sudirman Said: Dia Cuma Ban Serep!
Album Gustiwiw
Album Terakhir Gustiwiw "Endikup" Rilis di Hari Ulang Tahun Sang Ibu, Makam Terendam Banjir!
Paulus Rosario Hegemur
Teknologi dari Ujung Timur: Paulus Rosario Hegemur, Pemuda Papua Pelopor Inovasi AI
layangan ganggu penerbangan
Gegara Layangan Penerbangan di Soetta Delay Berjamaah
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot

4

Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?

5

Aston Martin Fokus Bangun Era Baru Bersama Alonso dan Stroll, Bukan Cari Pebalap Baru
Headline
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Dahsyat Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.