BANDUNG,TM.ID: Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2023.
“Ada sebanyak tujuh kasus dan delapan orang tersangka berhasil kami amankan,” ujar Wirdhanto, Senin (7/8/2023).
Wirdhanto juga mengungkapkan, kedelapan tersangka ditangkap di tempat berbeda, sesuai dengan wilayah peredaran mereka.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 67,83 Gram, narkotika jenis pil ekstacy seberat 3,06 Gram, narkotika jenis obat terlarang tertentu sebanyak 6.075 butir dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.766.000.
“Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal narkotika Undang-undang Republik Indonesia,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar.
“Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi atas kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang Polda Jabar atas keberhasilannya dalam membongkar jaringan narkotika dengan mengamankan delapan tersangka.
BACA JUGA: 92 Narkoba Jenis Baru di Indonesia, Ada Sabu Super dari Myanmar!
Jeratan Pasal UU Narkotika
Adapun para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu terjerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.”
Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, kmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.”
Selanjutnya, penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
(Budis)