CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap seorang tersangka berinisial YM (29) atas dugaan penipuan arisan daring fiktif.
Pelaku diduga menjerat puluhan korban di wilayah Cirebon dan Karawang dengan iming-iming keuntungan hingga 60 persen dari modal.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan operasi penangkapan dilakukan setelah menerima laporan korban tunggal yang rugi Rp46,4 juta.
“Modusnya menawarkan arisan online selama tiga tahun terakhir melalui media sosial, tetapi uang peserta tidak pernah dikembalikan termasuk modal,” tegas Eko di Cirebon, mengutip Antara, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan penyelidikan, YM diduga menjalankan skema piramida dengan menggunakan dana peserta baru untuk membayar klaim peserta lama.
“Ini praktik gali lubang tutup lubang. Dana korban dialihkan untuk tutup kewajiban ke peserta sebelumnya,” papar Kapolres.
BACA JUGA
Gerabah Sitiwinangun Cirebon: Warisan Budaya Tanah Liat yang Menari di Ujung Jari
Nila Sakti, Ikon Baru yang Menghidupkan Geliat Perikanan Cirebon
Penyidik telah mengamankan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan daftar peserta arisan. YM dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi menduga masih ada korban lain dari modus arisan fiktif ini di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Karawang.
“Kami membuka posko pengaduan untuk korban lain. Kasus ini masih dikembangkan untuk melacak aliran dana dan jumlah korban sebenarnya,” imbau Eko.
(Aak)