PURWAKARTA,TM.ID: Sopir Bus PO Handoyo ditetpakan menjadi tersangka oleh kepolisian dalam kasus kecelakaan di Tol Cipali yang menewaskan 12 orang. Insiden nahas itu terjadi pada hari Jumat (15/12) kemarin.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara maka ditetapkan seorang tersangka sopir Bus Handoyo,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (16/12/2023).
AKBP Edwar juga menyampaikan, terkini sopir Bus Handoyo bernama Rinto Katana (28), telah ditahan dalam rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
BACA JUGA: 12 Tewas, Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Bus Handoyo Tol Cipali
Rinto adalah sopir kedua bus itu, yang sudah mengemudi dari daerah Kendal. Sementara sopir pertama bus mengemudikan dari Yogyakarta hingga Kendal.
Edwar mengatakan, sebelum menetapkan tersangka dalam indisen kecelakaan maut itu, kepolisian sudah memeriksa secara marathon termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang ada di KM 72 Tol Cipali.
Kapolres Purwakarta itu juga menyebut, diketahui kecelakaan terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi.
Hal itu bisa terlihat dari kerusakan yang terjadi pada bus. Kondisi rusak pembatas jalan sampai posisi persneling yang berada di posisi gigi tinggi.
BACA JUGA: Polisi: Kecelakaan Bus di Cipali Akibat Kelalaian Sopir
Diperkirakan dari hasil olah TKP itu, kecepatan bus ketika melintasi tikungan di atas 40 kilometer per jam. Perlu diketahui tikungan yang ada di jalan tol menuju gerbang Tol Cikampek kondisinya tajam.
“Atas kelalaiannya sopir Bus Handoyo itu dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.