JAKARTA,TM.ID: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Keenam tersangka terdiri dari empat orang pelaku dan dua orang pasien.
“Empat tersangka, yaitu tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11).
Selanjutnya, AF bertugas mencari pasien. Kemudian, RF bertugas membuang janin.
Trunoyudo mengatakan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat medis yang digunakan dari klinik aborsi ilegal ini.
BACA JUGA : Polisi Melakukan Penggeledahan di Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara 46
“Didapati alat bukti ada 41 item atau alat bukti yang jenis alat kesehatan, seperti alat-alat kesehatan. Kemudian juga perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua orang pasien yang menjadi tersangka adalah sepasang kekasih berinisial G (29) dan AL (26).
“G pengguna jasa aborsi masih dalam pemulihan,” kata Ade.
Ia menjelaskan berkas G dan AL akan dibuat terpisah dari penyedia jasa aborsi. Saat ini para penyedia jasa aborsi ilegal langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang – Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 Kuhp dan atau Pasal 348 Kuhp dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP.
(Usamah)