BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya tetapkan 19 orang peserta aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka.
Diketahui, polisi sebelumnya mengamankan dan memeriksa 50 orang saat demo tersebut.
“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,”jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024), melansir PMJ.
Kendati begitu, Ade Ary mengungkapkan bahwa 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan. Menurut dia, seluruhnya sudah dipulangkan.
“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk melakukan pengawasan terhadap para tersangka. Mereka dikenai wajib lapor.
BACA JUGA: Polisi Amankan 301 Orang Buntut Demo Penolakan RUU Pilkada
“Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri,” terangnya.
Selain 50 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres jajaran juga mengamankan sejumlah peserta aksi. Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
(Kaje/Usk)