JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21) sebagai tersangka atas kasus kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial PT (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion mengatakan, korban adalah adik tingkat dari TRS dari kampus tersebut.
“Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion saat jumpa pers, Sabtu (4/5/2024).
BACA JUGA: BPSDMP Kemenhub akan Usut Kasus Kematian Mahasiswa STIP Jakut yang Diduga Tewas Dianiaya Senior
Lebih lanjut, Gidion menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, TRS akan disangkakan dengan pasal pembunuhan.
“Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P (19) dilaporkan tewas di lingkungan kampus. P diduga meregang nyawa diduga akibat penganiayaan kakak tingkatnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tindak penganiayaan itu terjadi hari Jumat (3/5). Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan.
“Iya, betul (mahasiswa STIP tewas),” ujar Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan.
“Kalau kronologi nanti nunggu hasil penyelidikan yang lengkap detilnya. Dugaan ada kekerasan dari kakak tingkatnya. Ada tanda kekerasan,” sambungnya.
Gidion juga menutukan, tindak penganiayaan yang dilakukan seniornya kepada P terjadi di lingkungan kampus, jelasnya di salah satu kamar mandi. Polisi juga telah mengecek CCTV kampus.
(Saepul/Budis)