Polisi Temukan Peredaran Cokelat Ganja di Lembang KBB

Penulis: Vini

Cokelat ganja
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil menyita 45 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot oleh seorang warga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pemilik tanaman tersebut juga memproses hasil panennya menjadi produk makanan seperti cokelat dan brownies yang dicampur ekstrak ganja, kemudian dipasarkan secara online kepada masyarakat luas.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menyatakan pelaku yang berinisial MDJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika jenis ganja.

Tanaman ganja yang diamankan bervariasi ukurannya, dan sebagian di antaranya sudah memasuki masa panen.

“Kami amankan MDJ di Lembang KBB karena kepemilikan 45 pot tanaman ganja. Ada yang masih muda dan sebagian sudah siap panen,” kata Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Niko menjelaskan ganja yang dipanen oleh MDJ tidak dipasarkan dalam bentuk kering sebagaimana umumnya. Tersangka menggunakan cara yang tidak biasa untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Jadi tersangka ini membuat ganja kering menjadi ekstrak, ekstrak ganja berbentuk cair itu lalu dibekukan seperti mentega. Setelah itu dicampurkan ke adonan coklat yang dicetak dengan cetakan,” jelas Niko.

MDJ memasarkan cokelat yang mengandung ganja melalui platform e-commerce dengan harga Rp100.000 per keping. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan besar, yang diperkirakan mencapai Rp100 juta dalam satu tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia ini akan berkreasi lagi dengan membuat brownies ganja karena pengakuannya di daerah dia tinggal belum ada penjualan brownies ganja,” ujar Niko.

MDJ mengaku ia mempelajari cara meracik cokelat yang dicampur ganja melalui informasi yang diperoleh dari internet. Ia juga mengungkapkan bibit ganja yang ditanamnya didapatkan dari sumber yang sama.

Baca Juga:

“Enggak kerja, jadi mengandalkan ini buat sehari-hari. Belajar dari internet, rencananya nanti mau bikin brownies ganja tapi belum sempat,” ucap MDJ.

Atas tindakannya, MDJ dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.