Polisi Temukan Peredaran Cokelat Ganja di Lembang KBB

Penulis: Vini

Cokelat ganja
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil menyita 45 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot oleh seorang warga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pemilik tanaman tersebut juga memproses hasil panennya menjadi produk makanan seperti cokelat dan brownies yang dicampur ekstrak ganja, kemudian dipasarkan secara online kepada masyarakat luas.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menyatakan pelaku yang berinisial MDJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika jenis ganja.

Tanaman ganja yang diamankan bervariasi ukurannya, dan sebagian di antaranya sudah memasuki masa panen.

“Kami amankan MDJ di Lembang KBB karena kepemilikan 45 pot tanaman ganja. Ada yang masih muda dan sebagian sudah siap panen,” kata Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Niko menjelaskan ganja yang dipanen oleh MDJ tidak dipasarkan dalam bentuk kering sebagaimana umumnya. Tersangka menggunakan cara yang tidak biasa untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Jadi tersangka ini membuat ganja kering menjadi ekstrak, ekstrak ganja berbentuk cair itu lalu dibekukan seperti mentega. Setelah itu dicampurkan ke adonan coklat yang dicetak dengan cetakan,” jelas Niko.

MDJ memasarkan cokelat yang mengandung ganja melalui platform e-commerce dengan harga Rp100.000 per keping. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan besar, yang diperkirakan mencapai Rp100 juta dalam satu tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia ini akan berkreasi lagi dengan membuat brownies ganja karena pengakuannya di daerah dia tinggal belum ada penjualan brownies ganja,” ujar Niko.

MDJ mengaku ia mempelajari cara meracik cokelat yang dicampur ganja melalui informasi yang diperoleh dari internet. Ia juga mengungkapkan bibit ganja yang ditanamnya didapatkan dari sumber yang sama.

Baca Juga:

“Enggak kerja, jadi mengandalkan ini buat sehari-hari. Belajar dari internet, rencananya nanti mau bikin brownies ganja tapi belum sempat,” ucap MDJ.

Atas tindakannya, MDJ dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
turis Indonesia kuil
Turis Indonesia Joget di Kuil Thailand, Netizen: Minus Adabnya Mendunia!
Legenda Gunung Kuda Cirebon
Gunung Kuda dalam Bingkai Folklor: Dari Legenda Hingga Tragedi Longsor yang Terus Berulang
Dekat MALIQ & D'Essentials
Lirik Lagu Dekat MALIQ & D'Essentials, Jika Pelangi Berkenan
Squid Game 3
Yeay! Trailer Squid Game 3 Resmi Rilis
Ketua umum PSI
Pemilihan Ketum PSI Diperpanjang, Kurang Peminat Tokoh Eksternal?
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.