Polisi Tangkap Mantan Amil Baznas Atas Dugaan Tindak Pidana Siber

Penulis: Vini

Mantan Amil Baznas
(dok. Polda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) tangkap mantan amil Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi berinisial TYSEI atas dugaan tindak pidana siber yang meliputi akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik bersifat rahasia.

Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diajukan oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M pada 7 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menjelaskan kasus ini mencuat setelah pelapor mendapatkan informasi tersangka diduga telah secara tidak sah dan melanggar hukum mengakses, menyalin, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Pelapor pertama kali mengetahui hal ini pada 20 November 2024, ketika TYSEI mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak eksternal.

“Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi,” ujar Kombes Pol. Hendra, dikutip Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan dokumen yang telah disebarkan tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 mengenai Penetapan Klasifikasi Informasi. Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa dokumen itu bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk dipublikasikan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023. Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop MacBook Pro 13” tahun 2017 dan printer Epson L360 yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:

Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk Tahun 2025

Perkembangan Kasus Paket Ramadhan Baznas Inhil, Kejari Telah Periksa 19 Saksi

Atas tindakannya, tersangka dikenai Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan data resmi serta informasi rahasia milik publik atau lembaga.

(Virdiya/-Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Vior Hamil
Vior Umumkan Hamil Pertama! Ngaku Dapat 'Keajaiban' Bareng Vincent
perkosaan massal 1998
PKB Desak Fadli Zon Ralat Pernyataan Soal Perkosaan Massal 1998
Lapas Indramayu panen selada bokor hidroponik
Di Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Indramayu Sumringah Panen Selada Hidroponik
audio-overviews-google-testing-ai-podcasts-feature-for-search-results-techjuice-179842
Pencarian Google Kini Bernarasi, AI Ubah Jawaban Jadi Siniar Interaktif
daftar ketua umu PSI bro ron
Daftar Jadi Ketum PSI, Bro Ron: Saya Aktivis, Cara Saya Agak Kontroversial!
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

3

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya

4

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

5

Dicap Kota Termacet, Farhan Bakal Temui Pemerintah Pusat, Desak Penyelesaian Proyek Flyover Nurtanio
Headline
PDIP tulis ulang sejarah
PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan Usai Fadli Zon Hapus Perkosaan Massal 1998
dokter cabul cirebon
Lagi-lagi Kasus Dokter Cabul! Kali Ini di Cirebon, Nakes Perempuan Jadi Korban
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Al Hilal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Wydad Casablanca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.