Polisi Tangkap Mantan Amil Baznas Atas Dugaan Tindak Pidana Siber

Penulis: Vini

Mantan Amil Baznas
(dok. Polda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) tangkap mantan amil Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi berinisial TYSEI atas dugaan tindak pidana siber yang meliputi akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik bersifat rahasia.

Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diajukan oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M pada 7 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menjelaskan kasus ini mencuat setelah pelapor mendapatkan informasi tersangka diduga telah secara tidak sah dan melanggar hukum mengakses, menyalin, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Pelapor pertama kali mengetahui hal ini pada 20 November 2024, ketika TYSEI mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak eksternal.

“Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi,” ujar Kombes Pol. Hendra, dikutip Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan dokumen yang telah disebarkan tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 mengenai Penetapan Klasifikasi Informasi. Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa dokumen itu bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk dipublikasikan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023. Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop MacBook Pro 13” tahun 2017 dan printer Epson L360 yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:

Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk Tahun 2025

Perkembangan Kasus Paket Ramadhan Baznas Inhil, Kejari Telah Periksa 19 Saksi

Atas tindakannya, tersangka dikenai Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan data resmi serta informasi rahasia milik publik atau lembaga.

(Virdiya/-Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Zulkifli Lukmansyah Enggan Besar Kepala Atas Pujian Yang Diutarakan Bobotoh
Zulkifli Lukmansyah Enggan Besar Kepala Atas Pujian Yang Diutarakan Bobotoh
Mentalitas Arema FC Hancur Berantakan Akibat Ulah Witan Sulaeman 
Mentalitas Arema FC Hancur Berantakan Akibat Ulah Witan Sulaeman 
Ibrahima Konate
Ibrahima Konate Dirumorkan Akan Menyusul Trent Alexander-Arnold ke Real Madrid
Kemenangan di Depan Mata Sirna, Persib Bandung Ditahan Imbang Dewa United 
Kemenangan di Depan Mata Sirna, Persib Bandung Ditahan Imbang Dewa United 
Respons Bojan Hodak Atas Cedera Serius Achmad Jufriyanto
Respons Bojan Hodak Atas Cedera Serius Achmad Jufriyanto
Berita Lainnya

1

Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

2

Donald Trump Surati Prabowo, Tetapkan Kenaikan Tarif Baru Hingga 32%

3

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 5 Desa Tertutup Abu Vulkanik

4

Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin

5

Sosialisasi Revisi Perda Pendidikan, Fetty Anggraenidini: Regulasi Harus Ikuti Perkembangan Zaman
Headline
gempa bumi banten
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Sumur Banten, Terasa Hingga Lampung
Chelsea
Hasil Piala Dunia Antarklub: Chelsea Lolos ke Final Usai Kalahkan Fluminense 2-0
Chelsea
Link Live Streaming Fluminense vs Chelsea Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
RS Permata Jonggol Bogor banjir - YouTube Budi Riyanto & Family
Banjir Bogor Terjang Rumah Sakit, Pasien Diungsikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.