Polisi Tangkap Mantan Amil Baznas Atas Dugaan Tindak Pidana Siber

Penulis: Vini

Mantan Amil Baznas
(dok. Polda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) tangkap mantan amil Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi berinisial TYSEI atas dugaan tindak pidana siber yang meliputi akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik bersifat rahasia.

Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diajukan oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M pada 7 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menjelaskan kasus ini mencuat setelah pelapor mendapatkan informasi tersangka diduga telah secara tidak sah dan melanggar hukum mengakses, menyalin, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Pelapor pertama kali mengetahui hal ini pada 20 November 2024, ketika TYSEI mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak eksternal.

“Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi,” ujar Kombes Pol. Hendra, dikutip Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan dokumen yang telah disebarkan tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 mengenai Penetapan Klasifikasi Informasi. Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa dokumen itu bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk dipublikasikan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023. Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop MacBook Pro 13” tahun 2017 dan printer Epson L360 yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:

Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk Tahun 2025

Perkembangan Kasus Paket Ramadhan Baznas Inhil, Kejari Telah Periksa 19 Saksi

Atas tindakannya, tersangka dikenai Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan data resmi serta informasi rahasia milik publik atau lembaga.

(Virdiya/-Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yuni Shara
Yuni Shara Duet Bareng Komika Praz Teguh Bertajuk 'Selamat Malam Dunia'
WhatsApp Image 2025-05-29 at 16.12
PLN UP3 Majalaya Lakukan Kunjungan Pelanggan ke PT Danarmas Concern, Dukung Industri Tekstil dan Energi Hijau
Taman Safari Bogor
Taman Safari Bogor Luncurkan Konsep Baru, Safari Malam Glowtopia
Amanda Rawles
Resmi Jadi Istri Pengusaha! Momen Pernikahan Amanda Rawles di Australia
Prabowo Israel
Prabowo Buka Peluang Diplomatik dengan Israel, MUI Desak Hukum Netanyahu!
Berita Lainnya

1

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 

2

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

3

Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

4

Orang Tua Murid Sambut Positif Putusan MK Gratiskan SD hingga SMP

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Pemkot Bandung Bakal Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang Setiap Minggu
Pemkot Bandung Bakal Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang Setiap Minggu
WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi
Aturan Baru Izin Tinggal, WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi
Chelsea
Bantai Real Betis 4-1, Chelsea Juarai UEFA Conference League 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.