JAKARTA, TM.ID: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat perintah untuk membawa atau penjemputan paksa terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal itu sebagai langkah persiapan jika Firli mangkir lagi pada panggilan pemeriksaan di hari Rabu (27/12/2023) mendatang.
Hal ini terkait kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa,” kata Ade Safri, Jumat (22/12/2023).
BACA JUGA: Firli Bahuri Mangkir di Pemeriksaan ke-2 saat Keterangan Harta Ditanya
Ade Safri menyebutkan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika Firli mangkir kembali dalam pemeriksaan yang sedianya digelar Kamis kemarin (21/12/2023).
“Kalau tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke -2,” ucap Ade Safri.
“Nanti kita update kalau ada konfirmasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada Rabu (27/12/2023) di Gedung Bareskrim Polri, pada pukul 10.00 WIB.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur