BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Tangerang Kota menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi. Pria berusia 28 tahun itu diburu atas kasus pencabulan anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Wajah Yandi Supriyadi dirilis polisi pada konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 8 Oktober 2024. Yandi adalah satu dari tiga tersangka yang saat ini masih diburu polisi.
“Ciri-ciri perawakan tinggi, kulit putih,” demikian tulisan narasi pada selebaran DPO yang dipamerkan polisi.
Masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan Yandi diharapkan agar menghubungi call center 110 atau ke Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-1111-0110.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf Bahtiar, dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf ditahan setelah diperiksa polisi.
“Dari 3 orang yang kita panggil, 2 orang yang datang yaitu Saudara Sudirman dan Yusuf Bahtiar. Sehingga setelah kita lakukan pemeriksaan kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Saudara Sudirman dan Saudara Yusuf Bahtiar,” jelasnya.
Sementara tersangka Yandi mangkir panggilan polisi. Saat ini Yandi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.
“Sedangkan saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan 2 kali yang bersangkutan tidak hadir akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” ungkap Zain.
BACA JUGA: Fakta Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
(Kaje/Usk)